861 Warga Binaan Lapas 1 Madiun Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Madiun//linksumsel-Sebanyak 861 narapidana Lapas I Madiun mendapatkan pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah pada hari ini Sabtu, (22/04/23).

Perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 2 bulan.

Dalam proses pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini Lapas I Madiun mengusulkan 861 orang Narapidana untuk mendapatkan Remisi dari 861 tersebut semua memenuhi syarat
administratif dan substantif 861 disetujui artinya dari 861 yang diusulkan, 100 persen disetujui oleh Ditjen Pemasyarakatan. dari jumlah tersebut 5 diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi para Warga Binaan adalah bentuk penghargaan atas perubahaan perilaku warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman dengan baik
selain itu juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Kelas I Madiun sesusai menjalankan Sholat Idul Fitri yang diserahkan secara simbolis oleh
Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala dan Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta.

Kadiv Yankumham Subianta yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menuturan”kepada narapidana yang hari ini mendapat remisi dan yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan saudara untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri” pesan Menkumham

Sementara itu Kalapas I Madiun, mengucapkan rasa syukur dan turut berbahagia atas terselenggaranya pelaksanaan Idul Fitri dan penyerahan remisi di Lapas dalam keadaan aman, tertib dan berjalan lancar.

“Alhamdulillah, kegiatan pemberian remisi berjalan aman lancar dan tertib, saya ucapkan selamat bagi WBP Penerima Remisi Idul Fitri” pungkas Kadek [Rez]

Baca juga:  Jumpa Pers" Pelaku Penusukan di Muara Enim Diancam 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *