Proyek Drainase Jalan Yos Sudarso Lubuk Linggau di Sub Kontraktorkan 50% Nilai kontrak, K MAKI: Proyek Diawasi TPAD Kejari Lubuk Linggau

Sumsel//Linksumsel-Sengketa Perdata antara Julianton Dirut PT Sukses Abadi Kontrindo dengan Sub kontraktor Mustofa membuka kedok proyek dagang sapi PUPR kota Lubuk Linggau. Julianton Dirut PT Sukses Abadi Korindo bersama-sama dengan Mustofa pada hari Rabu 11
September 2019 membuat Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Atalanta Diah Andriani.

Perjanjian ini perihal Pekerjaan
Peningkatan Drainase Jalan Yos Sudarso Kota Lubuk linggau dari Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Lubuklinggau. Pekerjaan Dranase Jalan Yos Sudarso kota Lubuk Linggau senilai Rp. 46.450.000.000,- di Sub kontraktorkan dengan nilai Rp.22.346.672.727,-.

Pekerjaan Peningkatan Drainase Jalan Yos Sudarso Kota
Lubuk linggau dimulai pada tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan
batas waktu Penyelesaian tanggal 21 Februari 2021 berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12.b/SPMK/DPUPR.CK/2019 Tertanggal
28 Agustus 2019.

Menjadi sengketa Perdata karena PT Sukses Abadi Kontrindo merasa dirugikan karena pekerjaan belum diselesaikan sementara Mustofa meminta pembayaran terkait pekerjaan yang telah mereka selesaikan namun belum di bayarkan oleh PT Sukses Abadi Kontrindo.

“Ini merupakan bukti awal dugaan adanya ijon proyek di PUPR Kota Lubuk Linggau dan potensi kerugian negara yang nyata terbukti dengan adanya perjanjian Sub Kontraktor”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Harusnya di selesaikan di bawah tangan agar tidak mengungkap adanya potensi kerugian negara apalagi proyek ini di awasi tim TP4D Kejari Lubuk Linggau”, lanjut Feri Kurniawan.

“Apalagi kalau di kaitkan dengan LHKPN Kadis PUPR Kota Lubuk Linggau yang mendekati Rp. 57 milyar pada tahun 2023 ini akan berdampak negative dan menjadi PR Besar Kejati Sumsel karena proyek ini di dampingi oleh Kejari Lubuk Linggau”, kata Feri dengan tertawa lebar.

Baca juga:  Mencuri, BW dan JY Harus Merasakan Dinginnya Sel Polsek Penukal Abab

“Sangat memalukan bila perihal Sub kontraktor proyek ini tidak terpantau tim pendampingan Kejari Lubuk Linggau dan apalagi ada staff khusus Bupati yang kabarnya mantan Jaksa Tinggi”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *