Gudang BBM di Muara Enim Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

Muara Enim//Linksumsel-Pasca terbakarnya sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal dikawasan Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim pada Kamis (27/04) kemarin sekitar pukul 14:30 WIB.

Polres Muara Enim Polda Sumsel setelah melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi -saksi yang ada TKP diduga sebuah gudang BBM ilegal tersebut, tak lama kemudian pada pukul 22:00 WIB, langsung menjadikan pemilik gudang BBM berinisial W sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan langsung oleh Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIK, saat menggelar konferensi pres kepada sejumlah wartawan di Polres Muara Enim Jum’at (28/04/2023) pukul 15:00 WIB.

Dikatakan Kapolres, bahwa peristiwa terbakarnya sebuah gudang BBM tersebut, yaitu jenis minyak solar mentah dari sungai Angit Sekayu (Muba) Penyidik Polres Muara Enim dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap W yang kini telah dijadikan tersangka dan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan hingga sejelas-jelasnya,”ungkap AKBP Andi Supriadi, SIK.

Lanjut Kapolres, peristiwa terjadinya kebakaran sebuah gudang BBM ilegal tersebut, terletak di dusun 2 Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, saat kejadian api berhasil.dipadamkan oleh 6 unit Damkar dan tidak ada terdapat korban jiwa.

“Gudang ini merupakan Target Operasi (TO) Polres Muara Enim, namun sebelum dilakukan penggerebekan sudah terbakar, Olah TKP terdapat barang bukti yang kemudian disita yaitu 40 kotak Tedmon, 8 unit mesin penyedot air yang dirubah tersangka menyedot minyak, puluhan drum, 1 tengki modifikasi, dan 1 tengki bekas,”terang Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi,.SIK.

Dalam peristiwa terbakarnya sebuah gudang BBM diduga ilegal tersebut, tersangka W yang merupakan warga Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing telah diamankan serta telah menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Muara Enim.

Baca juga:  Program Unggulan Kodam II/SWJ Masuk Kampus Korem 044/GAPO Sambangi UIN Raden Fatah Palembang

“Kasus ini akan kita lakukan pengembangan sampai sejelas-jelasnya perkara ini, kemudian pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 53 Undang-undang nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas,”tegas Kapolres Muara Enim saat konprensi pres Jum’at (28/04).

Turut hadir dalam konprensi Pers kepada sejumlah wartawan di Polres Muara Enim tersebut, sejumlah PJU Polres Muara Enim, Kasat Reskrim Polres Muara Enim dan Kasi Humas Polres Muara Enim. (JNf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *