“May Day”YBH SSB DPC Kota Palembang: Masih Banyak Buruh Untuk Diperjuangkan Hak-Haknya

Palembang//Linksumsel-Setiap Tahun pada tanggal 1 Mei dikenal dengan peringatan Hari Buruh Nasional (HBN). Dari sejarah perkembangan yang ada Hari Buruh Nasional (HBN) atau yang dikenal juga dengan sebutan May Day, biasanya diawali dengan gerakan perkumpulan serikat buruh untuk bersama-sama merayakan keberhasilan mereka terutama dari segi ekonomi maupun sosial dari para buruh tersebut.

Sebagai informasi, sejarah Hari Buruh sendiri berasal dari abad ke-19 ketika para pekerja dan serikat pekerja di Amerika Serikat (AS) turun ke jalan menuntut pengurangan hari kerja menjadi delapan jam seiring dengan kondisi kerja yang lebih baik lagi.

Di Indonesia, Pemerintah pun mengapresiasi Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut sudah tertuang dalam Kepres No. 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur.

Selain itu tanggal 1 Mei yang sudah ditetapkan sebagai hari libur itu seringkali dilakukan aksi turun ke jalan oleh ribuan buruh di berbagai tempat untuk menyampaikan aspirasi mereka terutama ke wakil rakyat, begitupun perayaan baik secara nasional maupun internasional untuk mengenang sekaligus mengapresiasikan beberapa harapan dari buruh atau pekerja dengan harapan dan keinginan dalam hal memperbaiki kehidupan mereka sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial diri sendiri maupun keluarga.

Sebagai wujud di hari yang penting ini para pekerja dapat memperjuangkan hak-hak mereka dimana hal itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam bentuk hubungan kerja atas kontribusi yang sudah dilakukan. Begitupun kami dari salah satu yayasan bantuan hukum yang ada di Kota Palembang siap untuk membersamai para buruh/pekerja memperjuangkan hak-hak nya.

Khususnya buruh lebih identik juga dengan kemampuan bekerja seseorang yang mempunyai kelebihan dari kekuatan fisiknya seperti buruh bangunan dan buruh angkut barang.

Baca juga:  Catat! ini Sanksi Bagi Anggota Polri Yang Melanggar Netralitas di Pemilu 2024 Mendatang

Di sisi lain pekerja yakni seseorang yang bekerja atas perintah orang lain dengan harapan mendapatkan upah dari hasil pekerjaan yang sudah diselesaikannya, biasanya terkhusus pekerja yang bekerja di perusahaan swasta (pribadi) seperti driver ojol (ojek online) dan kurir paket (roda dua/empat).

Dalam hal bekerja tentu ada juga perjanjian kerja baik perjanjian kerja jasa buruh maupun perjanjian pekerja keduanya sama. Perjanjian kerja ini juga diperlukan karena hak yang diterima oleh para pekerja tergantung dengan keaktifan mereka bekerja, lama waktu menyelesaikan pekerjaan itu sendiri, terutama jangka waktu bekerja dll.

Akan tetapi jikalau pekerja itu disiplin dan rajin dalam setiap pekerjaan yang mereka geluti tentu akan mendapatkan hak nya juga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Kehidupan driver ojek online pun terkadang memunculkan kisah-kisah yang tak terduga bahkan perlu diperhatikan. Baru-baru ini di Palembang sendiri seorang driver ojek online (ojol) yakni Bapak Z (58 ) yang menjadi korban pemukulan dan korban tindak penganiayaan seorang pria tak dikenal.

Pengemudi ojek online tersebut baru saja menurunkan penumpangnya dan hendak putar balik tiba-tiba dipukul oleh orang tak dikenal tersebut. Walaupun pengemudi ojek online (ojol) tersebut sudah membuat laporan dan telah diterima oleh polisi tetapi kasus ini tidak bisa dilupakan begitu saja.

Saya sebagai bagian dari salah satu yayasan bantuan hukum yang ada di Palembang Sumatera Selatan yakni Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) DPC Kota Palembang pun sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini serta menjadi perhatian khusus bagi kami bahwa masih banyak hak-hak pekerja/buruh yang terlupakan.

Selain itu dalam kesempatan ini kami dari YBH SSB DPC Kota Palembang menerima dengan senang hati aspirasi masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang, apabila memerlukan bantuan hukum bisa menghubungi kami melalui sosial media instagram @ybh.ssb_palembang atau silahkan untuk berkunjung ke kantor kami di Jalan Sirna Raga, Blok A3, 8 Ilir, Ilir Timur III, atau bisa ke kantor YBH SSB Provinsi di Jalan phdm iv dan di alamat posko pengaduan YBH SSB di Jalan Wijaya kusuma No. 72/2474 (dekat ps mall) untuk melalui Telp/wa bisa menghubungi di nomor berikut 0821-7720-7227 (Bpk. Yasir) / 0853-6993-9495 (Meri).

Baca juga:  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77 Polsek Gunung Megang Gelar Baksos

Jika diperhatikan bersama driver ojek online juga saat ini termasuk salah satu pekerjaan yang banyak dipilih oleh pekerja untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga.

Apalagi, kini ojek online (ojol) sudah layaknya kebutuhan pokok bagi hampir setiap orang. Pelanggan ojek online pun kini datang dari berbagai kalangan yang ada. Baik itu anak-anak, remaja hingga orang tua pun tidak luput menggunakan jasa transportasi yang satu ini.

Driver ojol (ojek online) memiliki hak-hak yang perlu diperjuangkan contohnya saja pada kasus di atas ojol korban pemukulan dan penganiayaan tersebut merupakan lansia belum lagi terkadang adanya tindakan konsumen yang melakukan orderan fiktif, order makanan, barang dll. Bagaimana perlindungan hukum bagi driver ojek online tersebut? Tentu pengemudi ojek online telah dibuat perlindungan hukum atas jaminan serta hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Akan tetapi tetap saja ada hak-hak lain yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, instansi pemerintahan maupun masyarakat terkait keamanan dan kesejahteraan driver ojek online manapun kedepannya.

Apapun pekerjaannya, berapapun upahnya setiap buruh ataupun pekerja layak mendapatkan hak-haknya. Maka jangan tindas hak-hak mereka. Karena tak selayaknya pekerja sampai mendapat penindasan. Masih banyak buruh dan pekerja yang tidak mendapatkan kelayakan dan kenyamanan, apalagi kesejahteraan,namun hampir tidak ada juga yang memperdulikan hal ini.

Kalau bukan kita siapa lagi.Kalau bukan sekarang kapan lagi.Selamat hari buruh, pajang umur para pekerja dan buruh di seluruh penjuru dunia. Semoga doa dan hal-hal baik selalu menyertaimu.

Pada kesempatan ini juga saya pribadi dan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) DPC Kota Palembang ingin mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras dan dedikasi kalian selama ini. Sekali lagi Selamat Hari Buruh untuk semua pekerja tangguh di seluruh penjuru. (jnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *