Sumsel//Linksumsel-Perkara dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara BUMD Sumsel PT SMS belum menunjukkan tanda – tanda akan adanya tersangka. Padahal sudah puluhan saksi yang terperiksa dengan ber ulang – ulang dari berbagai profesi dan keterlibatan.
Asumsi dan analisis berbagai fihak mewarnai pemberitaan media masa yang menjelaskan dugaan modus kejahatan tindak pidana korupsi serta terduga pelaku perbuatan.
“Menjadi tanda tanya masyarakat apa yang menjadi keyakinan penyidik KPK hingga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan”, kata Bony Balitong Koordinator K MAKI.
“KPK biasanya akan menetapkan tersangka serentak dengan proses penyidikan namun pada perkara PT SMS seakan terjadi perubahan protap KPK”, ujar Bony Balitong lebih lanjut.
“Yang lebih menjadi tanda tanya masyarakat adalah kenapa sprindik penetapan tersangka bocor ketangan awak media”, ulas Bony Balitong.
“Namun KPK seakan membantah adanya sprindik tersebut dengan perkataan jubir KPK yang akan mengumumkan tersangka dan sekaligus menahannya”, jelas Bony Balitong.
“Masyarakatpun bertanya – tanya apa peran dari BOM dan Head Teller Bank Mandiri pada perkara ini sehingga di periksa berkali – kali”, tutur Bony Balitong.
“Kenapa tidak ada penjelasan terkait setoran PAD untuk tahun buku 2021 sebesar Rp. 7,9 milyar yang belum setor hingga saat ini”, ucap Bony Balitong.
“Kemana keuntungan PT SMS selama periode 2020 sampai saat ini dan setoran sewa kontainer sebanyak 120 unit yang di beli dengan dana penyertaan senilai Rp. 16 milyar”, ujar Bony Balitong.
“KPK seakan merasa bersalah dalam perkara ini dan terkesan terbelenggu dalam dosa besar dalam perkara mega korupsi ini”, jelas Bony Balitong.
“Seandainya terjadi penghentian perkara maka hal ini menjadi dosa besar KPK dan kegagalan terburuk KPK dalam perkara korupsi di Indonesia”, kata Bony Balitong.
“Dan KPK sebaiknya menghentikan operasional KPK di wilayah Sumsel karena berpotensi akan menjadi kegagalan KPK selanjutnya”, pungkas Bony Balitong.