KPK Terkesan Tebang Pilih Dalam Perkara Korupsi di Sumsel, K MAKI: Banyak Perkara Korupsi KPK Belum Tuntas

Sumsel//Linksumsel-Pernyataan Boyamin Saiman Koordinator MAKI yang meminta Kemendagri untuk mencopot jabatan PJ Bupati Muba karena diduga terlibat dalam pusaran korupsi OTT 2 Muba menjadi catatan penting Dewas KPK. Terkesan KPK tebang pilih dalam penindakan para pelaku tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan.

“Bisa dilihat dari tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan Muba 1 yang melibatkan Bupati Pahri dan para anggota DPRD Muba dimana menyisakan 33 anggota DPRD Muba penerima gratifikasi namun tidak di lanjutkan ke proses hukum”, papar Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumsel Bony Balitong.

“Selanjutnya OTT Muara Enim yang melibatkan Bupati Yani dan para anggota DPRD Muara Enim setidaknya menyisakan 10 anggota DPRD dan pengusaha namun belum di proses hukum”, kata Bony Balitong.

“Dan yang saat ini yang lagi viral di jagad Sumatera Selatan yakni perkara PT SMS yang diduga melibatkan Kepala Daerah dan pengusaha top nasional namun terkesan berlama – lama dalam proses penyidikan”, ulas Bony Balitong.

“Dan yang viral terkait Ketua KPK yang diduga menerima gratifikasi penyewaan helikopter saat Pulkam ke Desa Lontar OKU yang harusnya di tindak lanjuti secara hukum oleh Mabes Polri”, ujar Bony Balitong.

“Kejadian – kejadian ini mencerminkan adanya situasi konflik of interest di dalam penindakan hukum oleh KPK di Sumatera Selatan”, tutur Bony Balitong.

“Sebaiknya Mabes Polri ungkap dugaan gratifikasi yang di duga terima oleh Ketua KPK dengan alat bukti mobil Alphard BG 50 NG dan helikopter yang di sewa murah oleh FB saat Pulkam ke Desa Lontar”, tegas Bony Balitong.

“Kata kuncinya adalah proses kembali sisa – sisa perkara korupsi yang di tangani KPK di Sumsel atau KPK serahkan ke Kejaksaan untuk tindak lanjut kalau ada konflik Of Interest”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Kapolres PALI Beserta Jajaran Laksanakan Sholat Secara Berjamaah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *