PALI//Linksumsel-Diduga telah bobol kantor Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Dua warga desa Pengabuan saat ini terpaksa menghuni sel tahanan Kantor Polisi Sektor Penukal Abab Polres PALI.
Dua warga Pengabuan tersebut masing-masing bernama Hepriyanto (41) dan Jaya Saputra (33). Keduanya ditangkap kemarin 24 Mei 2023 di dua tempat berbeda.
Dimana tersangka Hepriyanto ditangkap di pondok walet desa Pengabuan, sementara tersangka Jaya Saputra ditangkap di desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi.
Hal itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang.
Menurut Arzuan bahwa dua tersangka itu ditangkap berdasarkan LP/B/ 40 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 22 Mei 2023.
“Waktu kejadiannya hari Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib, dengan TKP di Kantor Kepala Desa Pengabuan Timur Kecamatan Abab Kabupaten PALI,” ungkap Kapolsek Penukal Abab, hari ini 25 Mei 2023.
Penangkapan dua tersangka itu dijelaskan Kapolsek Penukal Abab merupakan hasil dari giat Operasi Sikat I Musi 2023.
“Dua tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Arzuan.
Untuk kronologi kejadian dijabarkan Arzuan bahwa bermula salah satu petugas di Kantor desa Pengabuan mengetahui ada beberapa barang di dalam Kantor desa yang raib.
Barang yang raib tersebut berupa 3 karung beras bantuan pangan dengan berat masing-masing 10 kg, 1 buah kipas angin embun/blower, 1 (satu) unit salon aktif dan 1 buah dispenser.
Setelah dicek, pintu bagian belakang kantor desa Pengabuan Timur kuncinya sudah rusak akibat dicongkel seseorang dan barang bukti berupa linggis masih tertinggal di TKP.
Atas kejadian tersebut pihak Pemdes Pengabuan Timur mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa salah satu pelaku ada di wilayah Desa Pengabuan tepatnya di pondok walet.
Lalu Kanit Reskrim beserta anggota tim Serigala melakukan pengejaran ke Desa Pengabuan dan berhasil ditangkap salah satu pelaku Hepriyanto.
Setelah dilakukan introgasi ternyata pencurian tersebut bersama dengan ketiga pelaku lainnya salah satunya adalah tersangka Jaya Saputra.
Tanpa menunggu lama, kemudian tim Serigala melakukan penangkapan terhadap tersangka Jaya yang tengah berada di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung beras bantuan pangan, 1 satu buah kipas angin embun/blower, 1 unit salon aktif dan 1 (satu) buah dispenser.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Penukal Abab. Bobby akb