Kegagalan Konstruksi Jalan SP Saudagar – Srijabo Berpotensi Rugikan Negara, K MAKI: Buktikan Melalui Audit Investigative

Sumsel//Linksumsel-Disinyalir terjadi kegagalan konstruksi pada ruas jalan SP.OPI-SP.BABATAN SAUDAGAR=SUNGAI LEBONG-SRI JABO dengan kontrak senilai
Rp.54.694.450.169.10 dan dikerjakan CV. Andeska Berlian Utama. Kemudian Peningkatan Jalan SP.OPI – SP.BABATAN SAUDAGAR – SUNGAI LEBUNG – SRI JABO dengan nilai kontrak Rp.21.447.001.346.61 dikerjakan CV.Putra Atama Hadi.

Selanjutnya kegagalan kontruksi pada Peningkatan Jalan Babatan Saudagar (OPI) – Sungai Lebung – Sejangko – Simpang
Srijabo senilai kontrak Rp.19.597.521.066.99 di kerjakan oleh CV. Lebung Karang Sakti berpotensi rugikan negara berdasarkan aturan perundangan jasa konstruksi.

Proyek ini di kerjakan PUPR Provinsi dan artinya merupakan Bantuan Gubernur kepada Kabupaten Ogan Ilir.

“Kalau di kerjakan oleh PUPR Prov Sumsel maka harus ada serah terima asset tapi kalau Bangub tidak perlu ada serah terima”, papar Kordinator K MAKI Bony Balitong.

“Bangub sesuai aturan perundangan di masukkan dalam APBD Kabupaten atau kota dan semua proses lelang dan pekerjaan konstruksi dilakukan kabupaten kota terkait”, jelas Bony Balitong.

“Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan)”, ucap Bony Balitong.

“Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi dan didalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi”, ulas Bony Balitong.

“Siapapun yg mengerjakan proyek ini harus bertanggung jawab secara formil dan materil di hadapan hukum dan Tuhan sang Pencipta”, tegas Bony Balitong.

Baca juga:  Warga Bakung Ogan Ilir Protes Terkait Debu Hitam Dari Pabrik Triplek

“Untuk mengungkap adanya kegagalan konstruksi yang pastinya merugikan negara maka perlu BPKP dan konsultan independent melakukan investigasi dari aspek perencanaan, pengawasan, faktual konstruksi dengan uji materi, progres serta pembayaran kontrak sehingga di dapat berapa potensi kerugian negara dari kegagalan konstruksi”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *