Tambak Udang Ilegal Bangka Belitung Sangat Meresahkan, K-MAKI: Polisi Harus Bertindak Tegas

Babel//Linksumsel-Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) terkesan sangat perduli dengan pemberantasan mafia tanah dan praktek Tambak Ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.

Kepedulian ini terlihat dari unjuk rasa di depan Bareskrim Mabes Polri meminta tindak tegas para pelaku Tambak Ilegal terutama kepada DRH alias JH yang diduga merupakan pemain besar Tambak Ilegal.

Didalam surat pengaduannya ke Bareskrim Mabes Polri, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) melaporkan dugaan tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh DRH alias JA dengan dugaan unsur Perbuatan Melawan Hukum membuat Tambak Udang Ilegal untuk pembesaran dan pembiakan undang di Lokasi Kota Pangkal Pinang Propinsi Bangka Belitung atau tepatnya di Gusung Kalukup Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang atau dahulunya desa dan kelurahan Air Itam.

Adapun indikasi yang di laporkan K MAKI Bareskrim adalah lokasi tempat pembesaran dan pembiakan yang diduga udang lobster berstatus kepemilikan fihak lain bukan atas nama saudara DRH alias JA berdasarkan putusan pengadilan.

K MAKI melampirkan bukti dugaan Perbuatan Melawan Hukum yaitu Putusan PK Mahkamah Agung Terkait lokasi tempat aktivitas Tambak Udang yang diduga Ilegal tersebut.

Selain itu patut diduga DRH tidak membuat perizinan Tambak Udang yaitu Tambak udang yang di kelola perusahaan ataupun pribadi harus membuat izin Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan dasar kepemilikan tanah.

Kemudian Advice Planing yang di setujui PU dan Bapeda Kota Kabupate, Izin Penggunaan Air Laut selain Energi dari Dinas Perikanan Provinsi.

Izin pemasangan pipa dan kabel laut dari Dinas Perikanan Provinsi. Selanjutnya izin Penampungan Limbah B3 dari Dinas DLH, Izin Pembuangan Limbah cair dari Dinas DLH termasu Izin Lingkungan dari Dinas DLH

Baca juga:  Ajukan Sidang, Pelaku Pungli Simpang Belimbing Muara Enim Divonis 3 Bulan Penjara

Izin pengambilan Air tanah dari Kemen ESDM kemudian Izin penggunaan Genset, SLO Genset, SKT operator Genset, Izin penampungan BBM dan izin – izin lainnya.

DRA juga patut diduga tidak membuat IMB atau Izin Membuat Banguna yang di keluarkan oleh Pemkot Kota Pangkal Pinang.

“DRH ini merupakan orang kuat di Provinsi Bangka Belitung sehingga tiada yang berani bertindak apapun kepadanya”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Contohnya adalah membuat tambak udang ilegal di tengah kota Pangkal Pinang yang jelas melanggar hukum tapi terkesan APH dan Dinas terkait mendiamkan saja”, papar Feri Kurniawan.

“Itulah maka kami melaporkan masalah ini ke Bareskrim Mabes Polri dan berharap ada tindakan tegas dari atas dan APH di Provinsi Babel berani bertindak tegas kepada DRH ini”, kata Feri Kurniawan.

“Walaupun DRH diduga sangat loyal kepada siapapun tapi jangan menjadi alasan dia bertindak seenaknya melanggar hukum”, jelas Feri Kurniawan.

“DLH, Dinas Perikanan Provinsi dan Pol PP Provinsi Babel jangan diam membisu atas Perbuatan Melawan Hukum melakukan praktek Tambak Udang Ilegal”, tutur Feri lebih lanjut.

“Ini merugikan negara dan merusak ekosistem lingkungan Pangkal Pinang dan APH serta Pemprov Babel jangan tutup mata”, ungkap Feri Kurniawan.

“Jelas – jelas Tambak Udang ini tanpa IMB karena diduga mencaplok tanah milik orang lain tapi terkesan didiamkan saja dan siap sih DRH ini sehingga sangat menakutkan”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *