Dana Reklamasi Pasca Tambang Diduga Mandeg di ESDM Sumsel, K MAKI: Harus Diaudit Investigative

Sumsel//Linksumsel-Banjir bandang di Sumatera Selatan Wilayah Barat membuka mata masyarakat tentang bahaya latent pertambangan batubara.

Lahan – lahan eks pertambangan batubara menjadi potensi bencana alam yang harus di tanggulangi.

Pemerintah mewajibkan pemegang IUP pertambangan untuk menyetorkan dana jaminan Reklamasi pasca tambang guna perbaikan lahan setelah selesai penambangan.

Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang ini di kelola Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi terkait.

Menanggapi polemik dana Jaminan Reklamasi Pasca tambang, K MAKI angkat bicara.

“Dinas ESDM selaku pemegang tupoksi Pertambangan di Sumatera Selatan harus bertanggung jawab terkait dampak pertambangan batubara di Sumatera Selatan”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Program perbaikan lingkungan pasca tambang dan anggaran Jamrek harus di pertanggung jawabkan oleh Dinas ESDM Sumsel”, lanjut Bony Balitong.

“Ditengarai program perbaikan lingkungan pasca tambang tidak sesuai dengan SOP rencana perbaikan lingkungan pasca tambang”, ungkap Koordinator K MAKI itu.

“Dana jaminan Reklamasi sebesar Rp. 115 juta perhektar atau mendekati Rp. 10 trilyun tidak jelas dimana mengendapnya dan di pergunakan untuk apa”, ujar Bony Balitong.

“Masyarakat yang terdampak jelas sangat dirugikan tapi tidak tahu apa yang harus di lakukan”, kata Bony Balitong.

“Ribuan nyawa terancam karena potensi bencana alam akibat lahan eks pertambangan dan katanya hanya di jadikan kolam – kolam ikan yang diduga menggunakan dana Jamrek”, ulas Bony Balitong.

“Dinas ESDM Sumsel harus di laporkan ke APH agar dapat di lakukan audit investigative”, jelas Bony Balitong.

“Apakah nantinya audit tersebut menjadi bukti adanya Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan negara maka hal tersebut menjadi tugas pegiat anti korupsi melaporkan hal tersebut”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Perkara RUPS LB 2020 jadikan Bank BSB terkesan tanpa legal standing, K MAKI: Koperasi Simpan Pinjam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *