Muara Enim//Linksmsel-Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP pada Jum’at (09/06/2033) sekitar pukul 08:00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut, berinisial AR (26) tercatat sebagai warga Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Sedangkan kedua pelaku lagi berinisial DN (37) dan TS (19) keduanya tercatat sebagai warga Desa Melilian Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Menerima laporan korban adanya tindak kriminal diwiayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim dengan TKP Belakang Rumah Pelapor didusun I Desa Parjito Kecamatan Gunung Megang tersebut.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi,SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang Polres Muara Enim AKP Firmansyah,SH, membenarkan adanya laporan korban yang segera memerintahkan Kanit Reskrim dan Team Trabazz Reskrim Polsek Gunung Megang melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Lanjutnya, dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha RX King Tahun 1996, warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH33KA006TK259151 Nomor Mesin: 3KA233230.
Adapun kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor bangun tidur dan mendapati sepeda motor yang terparkir dibelakang rumah pelapor tidak ada lagi.
yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut terparkir dibelakang rumah pelapor dalam keadaan dikunci gembok pada cakram depan,”ungkap AKP Firmansyah,SH. Dikatakan, atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sepuluh juta rupiah.
“Ya, pelaku berhasil kita amankan, pada saat Team Trabazz laksanakan patroli hunting Jum’at (09/06/23) kemarin, Team berpapasan dengan tersangka disekitar desa Tanjung Terang, dan TSK saat itu tengah men-Step motor Yamaha King Warna Hitam,”ujarnya.
Ditambahkan, kemudian Team Trabazz mencurigai gerak gerik dari TSK mengejar para tersangka tersebut, hingga sampai
di Persimpangan Belimbing, Desa Cinta Kasih, Team kami kehilangan jejak dari tersangka, karena hal tersebut Tim Trabazz Menghubungi Anggota Opsnal Polres Prabumulih untuk Menghadang Para Tersangka, atas informasi dari Tim Trabazz Gunung Megang, Anggota Opsnal Polres Prabumulih langsung bergerak cepat dan Berhasil Mengamankan Para Tersangka tersebut.
“Ya, berkat berkoordinasi dengan anggota Opsnal Polres Prabumulih kita berhasil membawa para tersangka ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”tegasnya AKP Firmansyah,SH.
Semenjak barang bukti yang diamankan
Yaitu ,1 Unit Sepeda Motor Yamaha RX King, Kerugian yang dialami korban sepuluh juta rupiah, dan tindakan yang telah dilakukan Membuat LP model B, Interogasi pelapor dan saksi-saksi,. Mengamankan Barang Bukti (BB) serta
Dokumentasi,”pungkasnya. (JF)