Apakah Bank BSB Masuk Kategori BUMD Sumsel, K MAKI: Mungkin ya Atau Mungkin Tidak

Sumsel//Linksumsel-Terakhir kali Bank Pembangunan Daerah Sumatera selatan berubah status hukumnya sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Pembangunan Daerah Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian No. 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia No.3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September 2001.

Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001 berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor 02 tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November 2009.

Menjadi tanda tanya publik kapan Bank Pembangunan Daerah Sumsel berubah menjadi Bank Sumsel Babel. Dan kenapa tidak Meratifikasi PP No. 54 tahun 2017 yang harus di laksanakan di akhir 2019.

“Kalau betul belum meratifikasi PP 54 tahun 2017 maka status Bank Sumsel bukan BUMD dan semua tanggung jawab hukum adalah tanggung jawab pemegang saham”, ujar Bony Balitong Koordinator K MAKI.

“Demikian juga status pemegang saham Pemprov Babel serta Kabupaten kota Babel terkesan bukanlah pemegang saham”, kata Bony Balitong.

“Belum ada perubahan Perda terkait modal setor yang telah berapa kali terjadi penyertaan modal dan penambahan jumlah pemegang saham”, jelas Bony Balitong.

“Disayangkan kurangnya perhatian Bank Indonesia sehingga Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (BPD SS) diduga dirubah namanya menjadi Bank Sumsel Babel tanpa Perda”, ucap Bony Balitong.

“Dugaan pemalsuan RUPS tahunan dan LB tahun 2020 dan belum meratifikasi PP 54 tahun 2017 di akhir 2019 menjadikan Bank Sumsel Babel diduga tidak jelas statusnya, BUMD atau Bank atau KSP”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Dewas KPK Terkesan Lamban Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik, K MAKI: Perlu Penyegaran Personil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *