Sumsel//Linksumsel-Sriwijaya Coruption Wacth mendesak PT SMS Selesaikan Kewajiban Terhadap Eks Dirut ‘SM’ Senilai Rp1 Miliar dan Rp 46 Juta. Tuntutan Sriwijaya Corruption Watch [SCW] dilakukan dengan aksi demontrasi di depan halaman kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel [SMS/Perseroda] pada Senin 5 Juni 2023.
Menyikapi tuntutan mantan Dirut PT SMS “SM” yang di sampaikan oleh SCW, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berpendapat, “Kita harus yakin KPK akan bertindak Objektive dalam perkara dugaan korupsi angkutan batubara PT SMS dalam kerjasama dengan PT MRI, PT BME dan rekanan lainnya”, kata Deputy K MAKI “Feri Kurniawan”.
“BPKP telah menyatakan mantan Dirut PT SMS tidak ada sangkut pautnya dalam perkara dugaan korupsi dalam kerjasama angkutan batubara PT SMS dengan telah mengembalikan kerugian negara sehingga tanggung jawab telah di ambil alih manajemen PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.
“Mantan Dirut SMS berharap keadilan dan objektivitas dari penyidik KPK dalam perkara ini karena Dia telah mengembalikan kerugian perusahaan yang bukan tanggung jawabnya menurut mantan Dirut itu”, ungkap Feri Kurniawan.
“Mantan Dirut “SM” menyatakan dia belum pernah menggunakan dana APBD selama menjabat Dirut PT SMS dan malah membayar semua hutang masa lalu PT SMS dan setor deviden walaupun belum di serahkan oleh penggantinya selaku Dirut PT SMS”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Apa salah saya sehingga KPK menetapkan saya sebagai tersangka padahal semua kewajiban yang bukan tanggung jawab saya tapi saya bayar kata mantan Dirut SM kepada K MAKI”, tutur Feri Kurniawan.
“Kalau disimak keluh kesah mantan Dirut SM dan dokumen yang kami terima maka mendekati kebenaran apa yang SM nyatakan”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“KPK harus Objektive dalam perkara ini demi keadilan dan hindari makelar kasus yang bergentayangan mencari uang kotor dengan PHP kepada para calon tersangka dengan pernyataan “Bapak aman””, tegas Feri Kurniawan.
“Kemana duit SMS setelah 18 Desember 2020 hingga saat ini dan kemana setoran Deviden Saham serta apa perjanjian kerjasama yang rugikan negara sejak 18 Desember 2020 terkait penyertaan modal setelah mantan Dirut SM di pecat”, tutur Feri Kurniawan.
“Semua ini mengerucut kepada kebijakan Pemegang saham dan tanggung jawab pemegang saham karena tidak taat PP 54 tahun 2017”, pungkas Feri Kurniawan.