K-MAKI, Fitnah yang Keji Oknum ULP Menuduh K-MAKI Menerima Uang Mundur dari PJ Bupati Muba

Palembang//Linksumsel-Setelah OTT Bupati Musi Banyuasin “DRA” masyarakat jasa konstruksi di kabupaten Musi Banyuasin berharap lelang barang jasa menjadi transparan dan tidak lagi ada ijon proyek dengan setor upeti 10% sampai 15% dari HPS. Dan sebagai wujud pengawasan kepada unit layanan pengadaan barang jasa atau ULP, K MAKI beraudensi kepada Kepala unit Layanan dan sekaligus untuk mendapatkan pembuktian lelang yang transparan.

3 (tiga) paket proyek di PUPR Musi Banyuasin menjadi sample terkait transparansi pengadaan barang jasa di ULP Kabupaten Musi Banyuasin dan dengan Pokja di koordinir “F” tim teknis PUPR Muba. Selama pengambilan sampel proses lelang dengan melibatkan salah satu rekanan, Koordinator K MAKI menyempatkan diri beraudensi kepada PJ Bupati Muba dan bincang masalah kinerja ULP Musi Banyuasin setelah prahara OTT.

Bukannya mendapat info proses lelang yang transparan dan akuntable tapi justru mendapat tuduhan dari oknum anggota Pokja dan oknum ULP bahwa Deputy K MAKI menerima upeti dari PJ Bupati saat audensi. Sementara 3 (tiga) sample proyek dengan penawaran terendah di gugurkan dengan alasan yang belum di jelaskan oleh ULP Musi Banyuasin.

Menanggapi tuduhan miring ini dari oknum pokja “F” dan oknum ULP “AF” Deputy K MAKI Feri Kurniawan dengan santai menjawab, “fitnah yang keji serta mendiskriditkan PJ Bupati bila betul tuduhan itu di sampaikan F dan AF kepada saya”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI dengan tertawa lebar.

“Saya mendengar isue yang tak sedap terkait paket proyek yang telah di ijon dan mendapat tawaran upeti agar tidak mempermasalahkan dugaan pembagian proyek dari seseorang yang mengaku rekanan Pemkab Muba”, jelas Feri Kurniawan.

“Saya tidak mempermasalahkan tuduhan itu karena yang di permalukan bukan saya tapi PJ Bupati Muba oleh Oknum F dan Oknum AF”, sambil tertawa Feri Kurniawan berucap.

Baca juga:  Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Talang Leban Terus Berdatangan

“Persoalan ijon proyek yang diduga masih terjadi dan diduga kolaborasi oknum ASN unit Layanan dan oknum Pokja PUPR harus di tuntaskan KPK karena F sudah 2 (kali) terkait OTT Muba 1 dan OTT Muba 2 namun tak tersentuh hukum”, papar Feri Kurniawan.

“Atau mungkin F memang agen atau cepu KPK di unit Layanan pengadaan Musi Banyuasin dan kalau betul maka patut di apresiasi langkah KPK bersih – bersih Unit layanan pengadaan Muba”, pungkas Feri Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *