Sumsel//Linksumsel-Pembangkit Listrik Palembang Jaya anak usaha SP2J secara resmi berhenti operasi pada pukul 00.00 tanggal 01 Juli 2023 karena terhentinya pasokan gas dari Pertamina EP. Penghentian ini diduga karena hutang gas yang belum dibayar senilai nominal lebih dari Rp. 40 milyar kepada Pertamina EP.
Sementara SBLC yang di jaminkan ke Pertamina EP untuk pembelian gas belum menutup hutang gas kepada Pertamina EP. Pemkot Palembang selaku pemegang 100% saham PLPJ masih berupaya mencari sumber dana untuk menutupi hutang kepada Pertamina EP.
Menyikapi hal ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan ke Prihatinannya, “investasi ratusan milyar untuk membeli genset atau pembangkit tenaga gas dengan kapasita 2 X 7 Mega Watt pupus dalam waktu singkat”, ujar Koordinator K MAKI Bony Balitong.
“Harusnya investasi itu bisa kembali dalam waktu 6 atau 7 tahun dengan penjualan daya ke PLN Pembangkitan Sumatera Selatan”, papar Koordinator K MAKI itu
“Namun karena manajemen yang masih menyatu dengan induk usaha yaitu SP2J sehingga keuangan berada di induk usaha maka kewajiban PLPJ kepada fihak ketiga terkesan tidak terpenuhi”, ungkap Bony Balitong
“Apalagi besarnya biaya operasional pengurus SP2J kala itu yang diduga mencapai hampir Rp. 2,5 milyar per tahun yang katanya untuk study banding menjadikan anak usaha menanggung beban derita”, kata Bony Balitong.
“BPKP yang telah mengingatkan kepada manajemen dan Pemkot Palembang terkesan tidak di aguk’i”, ucap Bony Balitong.
“Saat ini fihak Kejati dan BPKP sebaiknya segera ungkap perkara dugaan korupsi di SP2J terkait dana subsidi dan uang anak usaha dengan melakukan penyidikan dan penangkapan pelakunya”, pungkas Bony Balitong.