Pandeglang//Linksumsel-Pemilik ATV yang merupakan warga Desa Sobang, Kecamatan Sobang diduga belum memiliki izin resmi operasional kendaraan tersebut.
Termasuk tidak menggunakan standar keselamatan penggunaan ATV di sekitar wisata Pantai Cinta yang berlokasi tepatnya di Pantai Cinta Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten.
ATV merupakan All Terrain Vehicle. Menyandang nama tersebut karena motor ATV mampu melewati segala jenis medan. Sebagaimana namanya, ATV merupakan bagian dari kendaraan bermotor.
Kegiatan wisata ATV tersebut diduga tidak memiliki izin secara resmi dan belum diinformasikan pada pihak terkait.
Mulai dari izin prinsip, izin operasional, IMB, SITU, hingga SIUP.
Dari keterangan pemilik usaha jasa rental All Terrain Vehicle ATV dan Pengelola Wisata Pantai Cinta Febi, kepada awak media mengatakan bahwa Perijinan sedang dalam proses namun kegiatan sudah beroperasi
” ya kalau perijinan kami sedang dalam proses, dan sudah satu bulan belum ada kabar dari pihak terkait,” Singkatnya Senin(3/7/2023)
Terkait dengan kendaraan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Ini artinya, ATV sebagai kendaraan wajib diregistrasikan.
Sampai pemberitaan terpublis, Junaedi, Kepala Desa Mekarsari saat dihubungi Via Pesan Whatssapnya, sedang tidak aktif. [Rez]