Muara Enim//Linksumsel-Peristiwa kebakaran di Mess Blok C 11 PT GPEC, yang terletak di PLTU Sumsel 1, Kampung 3 Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim pada tanggal Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 07.20 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Marwan, SH, MH, yang langsung turun dalam kejadian tersebut, menyatakan bahwa kebakaran diduga awal disebabkan oleh arus pendek instalasi listrik.
Kebakaran ini bermula ketika seorang karyawan bernama Ripan sedang tidur karena merasa tidak enak badan. Ripan terbangun dan melihat api sudah membesar di kamar 05. Ia segera meminta bantuan kepada karyawan lain untuk memadamkan api yang semakin membesar. Mereka juga menunggu bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran PT PLTU Sumsel 1.
Pada pukul 08.20 WIB, dengan bantuan karyawan dan dua unit tim pemadam kebakaran dari PT PLTU Sumsel 1, api berhasil dipadamkan.
Selama kebakaran berlangsung, tidak ada korban jiwa namun, seorang pekerja bernama Muhammad Ali pingsan karena terhirup asap.
“Saat ini, Muhammad Ali sudah sadar dan sedang dirawat di rumah sakit,”ungkap Kapolsek.
Setelah kebakaran dipadamkan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan awal di lokasi kejadian. Mereka akan mencatat kondisi tempat kejadian, mencari petunjuk tentang penyebab kebakaran, dan mengidentifikasi area yang terkena dampak.
Barang-barang yang terkait dengan kebakaran, seperti instalasi listrik yang rusak atau penyebab arus pendek, akan diambil sebagai barang bukti.
Petugas akan melakukan tindakan pencegahan untuk memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak terkontaminasi.
Petugas akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi. Mereka akan mencatat detail tentang kejadian dan mengumpulkan informasi yang relevan untuk investigasi lebih lanjut.
Jika ada kamera pengawas atau sistem CCTV di sekitar area kebakaran, rekaman tersebut akan diperiksa. Rekaman ini dapat memberikan petunjuk tentang penyebab kebakaran atau aktivitas apa pun sebelum terjadinya kebakaran.
Dalam kasus kebakaran, pihak berwenang mungkin akan meminta bantuan dari ahli forensik atau ahli listrik untuk membantu dalam penyelidikan.
Ahli ini akan memberikan pendapat profesional mereka tentang penyebab kebakaran dan memberikan informasi yang diperlukan.
Jika diperlukan, petugas kepolisian dapat melakukan wawancara tambahan dengan saksi-saksi atau orang-orang yang memiliki informasi yang relevan untuk mengetahui lebih lanjut tentang kronologi kejadian atau detail lainnya.
Setelah mengumpulkan semua informasi dan bukti yang diperlukan, petugas akan menyusun laporan investigasi yang berisi temuan mereka, termasuk penyebab kebakaran, kondisi yang berkontribusi, dan informasi penting lainnya.
untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, mengamankan barang bukti, dan memastikan langkah-langkah pencegahan yang tepat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang,”pungkasnya. (jf)