Walikota dan DPRD Kota Palembang Dalam Pusaran Masalah SP2J, K MAKI: Potensi Tindak Pidana Korupsi

Sumsel//Linksumsel-Merebak dan viral di jagad Sumsel atas terhentinya Pembangkit Listrik milik Pemkot Sumsel karena tak terbayar bahan bakar. Menjadi tanda tanya masyarakat kemana uang hasil penjualan listrik itu mengalir, ke kantong oknum atau PAD kota Palembang.

Bantahan PLN yang dinyatakan berhutang kepada SP2J indikasikan adanya masalah keuangan di tubuh BUMD itu. Masalah keuangan ini berpotensi merugikan keuangan negara karena SP2J mengelola semua keuangan unit usaha dan anak usaha dalam satu rekening SP2J.

“Seharusnya SP2J selaku holding tidak mengelola keuangan anak usaha karena itu melanggar aturan perundangan dan tidak dapat di pertanggung jawabkan”, papar Koordinator K MAKI Bony Balitong.

“Keuangan Anak usaha Pembangkitan, anak usaha Jaringan gas Kota dan Bus Rapid Transmusi mutlak dan harus berdiri sendiri terkait pertanggung jawaban keuangan”, ujar Bony Balitong.

“Keuangan yang menyatu dalam holding tidak dapat dilakukan audit secara independent karena keuangan anak usaha merupakan bagian dari pengeluaran holding”, tutur Bony Balitong.

“Pemerintah telah melakukan diregulasi aturan BUMD agar manajemen keuangan bisa di pertanggung jawabkan yaitu PP 54 tahun 2017 namun banyak Pemerintah Daerah belum meratifikasinya dalam Perda bersama dengan DPRD”, kata koordinator K MAKI itu.

“PP 54 melarang saudara sampai 2 turunan menjadi pengurus usaha dan pembatasan umur pengurus usaha serta yang paling krusial adalah sistem keuangan terpisah dan mandiri untuk anak usaha”, jelas Bony.

“Pemerintah Daerah harus membuat Perda perubahan BUMD selambatnya tahun 2019 dan DPRD melakukan pungsi pengawasan bila Pemda belum membuat Perda dengan dasar PP 54”, ucap Bony Balitong.

“Kalau Pemda dan DPRD belum membuat Perda tersebut maka keuangan BUMD tidak dapat di pertanggung jawabkan dalam Standart Pertanggung Jawaban Keuangan Negara karena melanggar aturan perundangan”, ujar Bony Balitong.

Baca juga:  Motif Dendam, Pelaku Pembunuhan Diringkus Satreskrim Polres Banyuasin

“Apalagi bila terjadi potensi korupsi seperti di Holding BUMD kota Palembang maka DPRD dan Pemkot Palembang dapat di jerat pasal 2 dan pasal 3 Undang Tipikor”, ucap Koordinator K MAKI itu.

“Subsidi BRT hampir Rp. 100 milyar, jual listrik PLPJ selama 6 tahun pada kisaran Rp. 350 milyar dan Jargas yang mendekati Rp. 300 milyar selama operasi hingga saat ini serta investasi Jargas senilai lebih dari Rp. 20 milyar belum dapat di yakini perputaran keuangannya karena menyatu dalam holding”, lanjut Bony.

“Belum lagi hutang PLPJ Ro. 102 milyar ke perbankan membengkak dan siap meletus menjadi kepailitan usaha dan semua menjadikan BUMD kota Palembang itu wajib di jerat dengan pasal kejahatan koorporasi dengan menjerat semua fihak yang terlibat dalam kebijakan dan keuangan”, ulas Bony Balitong.

“TPPU merupakan alternatif mengembalikan uang negara kepada semua fihak tak perduli siapa Ia”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *