Sumsel//Linksumsel-Dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS dengan rekanan swasta menjadi viral karena diduga melibatkan Kepala Daerah di Sumatera Selatan. Terungkapnya dugaan korupsi ini tidak terlepas dari peran Direktur Penyelidikan KPK “Endar” yang merekomendasikan perkara ini untuk naik kepenyidikan.
“PT SMS berdiri pada 2017 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017”, ucap Deputy K MAKI Ir. Feri Kurniawan.
“PT SMS merupakan BUMD Pemprov Sumsel dibuat khusus untuk mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel oleh Gubernur Alek Noerdin”, lanjut Feri Kurniawan.
Selanjutnya Deputy K MAKI itu menyatakan, “PT SMS sedari awal di buat untuk mendukung dan melayani bidang teknis, operasional, dan administrasi investor yang akan menyuntikkan modalnya di KEK Tanjung Api-Api”
“Selanjutnya melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan untuk mewujudkan Kawasan Ekonomi Khusus itu”, ulas Feri
“Namun tugas utama dan pokok PT SMS adalah memastikan investor di KEK mengantongi rencana tata ruang industri yang rapih dan mempertimbangkan dampak lingkungan”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Terjadi perubahan total rencana kerja PT SMS setelah Alek Noerdin tak lagi menjabat Gubernur Sumsel dengan merubah total segmen kerja dengan menjadikan PT SMS operator angkutan batubara dan membuat anak usaha untuk mengelola rencana pelabuhan Tanjung Carat”, kata Feri Kurniawan.
“Tapi perubahan ini tidak disertai dengan merubah Perda pendirian PT SMS yang mengacu kepada PP 54 tahun 2017 yang harus di lakukan pada akhir tahun 2019′, ujar Feri Kurniawan.
“Penyelidikan KPK yang di gawangi “Endar” mungkin melihat tidak adanya perubahan Perda ini menjadi dasar dilakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam operasional PT SMS”, lanjut Feri.
“Pada gelar perkara untuk menaikkan status LIT ke DIK didapat keyakinan bahwa ada yang salah didalam internal dan eksternal PT SMS”, papar Feri Kurniawan.
“Tanggal 03 Juni 2022 status Lit dugaan Korupsi PT SMS naik ke status Dik namun KPK tidak mengumumkan seperti yang biasanya terjadi, menaikkan status Dik dan menetapkan tersangka”, jelas Feri Kurniawan.
“Sebelum penetapan status Dik ini, BPKP Kantor Perwakilan Sumsel yang di pimpin oleh Kaper “Buyung” mengeluarkan opini terkait pertanggung jawaban mantan Dirut PT SMS “SM” yang menyatakan dalam opini pendampingan bahwa “SM telah membayar semua kewajiban keuangan ke PT SMS dan semua tanggung jawab SM di ambil alih secara keperdataan, TUN dan Pidana oleh PT SMS yang di tuangkan dalam akta notaris”, ulas Feri Kurniawan.
“Menjadi tanda tanya, kenapa opini pendampingan ini diduga tidak menjadi bagian dari dokumen peningkatan status Lit ke Dik KPK sehingga keluar berita yang menyatakan SM tersangka pada tanggal 03 Juni 2022”, ucap Feri Kurniawan.
“Anomali penyidikan dan opini BPKP Kaper Sumsel tidak pernah di nyatakan KPK dalam setiap konfers penyidikan KPK oleh Ali Fikri sampai dengan saat ini”, ujar Feri Kurniawan.
“Ada dua pilihan opsi yang mungkin bisa di ambil KPK dalam perkara PT SMS yaitu Penetapan Kaper BPKP selaku tersangka dengan dugaan pengaturan opini pendampingan atau penetapan tersangka pemegang saham dengan unsur perbuatan melawan hukum kebijakan yang salah merugikan keuangan negara seperti perkara BUMD PDPDE”, pungkas Feri Kurniawan.