Muara Enim//Linksumsel-Melalui sistem trek Global Positioning System'(GPS ) serta turun langsung dalam penelitian kawasan hutan yang ada didesa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, terungkap kawasan hutan telah banyak mengalami perambahan serta perubahan drastis, akibat adanya aktifitas dugaan pengelolaan hutan kawasan diduga dilakuan secara ilegal.
Terdapat beberapa titik hutan kawasan melalui PETA hutan kawasan diwilayah Desa Gumai yang diterbitkan tersebut, bahwa perkiraan area yang telah di Land Clearing dengan warna hitam di sebuah PETA hutan kawasan tersebut, telah mencapai ratusan hektar hutan kawasan dirambah. Sementara dalam keterangan dalan PETA hutan kawasan didesa Gumai tersebut, terdapat keterangan (1) Sungai,(2).Perkiraan Area Yang Telah Digarap (3).Kawasan Hutan, (4) Area Pemanfaatan Lain.
Menurut keterangan beberapa warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, mengungkapkan, bahwa kondisi ini menindaklanjuti tuntutan masyarakat Gumai, karena telah terdapat dugaan pembiaran perambahan hutan kawasan dari penggarap hutan, yaitu dari salah satu perusahaan atau pribadi yang merambah hutan kawasan kami, disebut -sebut penggarap hutan kawasan didesa Gumai telah membeli lahan diduga dari Oknum Desa Gumai, yang diduga kuat melibatkan ketua BPD Gumai, serta telah diketahui Kepala Desa Gumai, Namun, meskipun masyarakat saat itu telah sepakat menolak untuk tidak diperjualbelikan kepada pihak lain, yang kemudian dilakukan penandatanganan berita acara rapat didesa, Alhasil berdasarkan pantauan kita, aktifitas perambahan hutan kawasan melalui alat berat masih berlangsung, bahkan sebagian hutan kawasan telah ditanam pohon sawit.
“Masyarakat Gumai sudah dibodohi adanya dugaan transaksi jual beli hutan kawasan, bahkan berita acara rapat sepakat membatalkan serta menolak untuk tidak dijual, dan keberadaan hutan kawasan harus dikembalikan seperti semula, tapi tidak diindahkan, dan justru masih beraktifitas”ungkap Ujang (55) dan warga Gumai lainnya pada media ini.
Dikatakan, masyarakat Gumai, selain dibodohi akan adanya transaksi jual beli tanah hutan kawasan tersebut, tentunya punya hak untuk menuntut serta mempertanyakan kepada pemerintah agar dapat secara tegas menindaklanjuti keluhan kami.
“Sudah banyak makan duit dengan hutan kawasan didesa Gumai dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, warga hanya jadi penonton di atas tanah sendiri demi keserakahan dan keuntungan pribadi, jadi jangan anggap kami bodoh, karena negara ini Negara hukum,”cetus beberapa warga Gumai.
Sementara anggota BPD Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Riko, menyatakan, bahwa telah melakukan trek melalui sistem GPS dalam mengkroscek kondisi hutan kawasan didesa Gumai melalui sistem trek lahan, demi untuk mengetahui kondisi hutan kawasan yang diduga kuat dijual oleh Oknum didesa kami, kepada pihak ketiga (perusahaan.red).
Lanjutnya, Alhasil kita bisa buktikan melalui sistem Global Positioning System’ (GPS) telah dilakukan trek dilokasi area kegiatan kawasan hutan didesa Gumai, PETA kawasan terlihat kondisinya sangat menyedihkan, dan jika melihat kondisi hutan kawasan kami ini, patut kita selamatkan dan patut masuk proses keranah hukum demi menyelamatkan ekosistem hutan kawasan didesa Gumai, mereka para oknum diduga menjual lahan demi kepentingan pribadinya, dan masyarakat tidak dilibatkan yang mayoritas memang petani, yang punya hak di atas tanah sendiri.
“Ya, sengaja kita melakukan trek melalui sistem Global Positioning System’ (GPS), kawasan hutan kami telah dirambah diduga sengaja dijual oleh oknum didesa kami, dan sistem trek GPS dilakukan, karena era digital saat ini bukan menjadi rahasia umum lagi, “Beber Riko.
Ditambahkan Riko, warga telah sepakat akan melaporkan hal ini kepihak berwajib, dengan melalui bukti-bukti yang telah kami miliki atas dugaan penjualan lahan kami tersebut, artinya kami mendesak penegak hukum untuk tegas memprosesnya secara profesional dengan disertai keadilan.
“Telah lama kami mendambakan ketegasan dari Pemerintah, karena selama ini lahan kami habis, hanya untuk keuntungan pribadi beberapa segelintir oknum, sementara warga hanya jadi penonton, dan bukan dikaryakan,”tambah Riko, pada media ini (08/07/2023).
Media ini telah beberapa edisi menerbitkan terkait adanya dugaan penjualan lahan rawa-rawa di hutan kawasan didesa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, namun meskipun beberapa kali media ini mengkonfirmasi pihak Pemdes maupun ketua BPD desa Gumai ,hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi, meskipun saat itu melalui nomor hp selulernya telah dilayangkan konfirmasi dari wartawan. (jf)