K-MAKI,” KPK Terkesan Lemah dan tak Berdaya Terkait 33 Anggota DPRD Muba Penerima Gratifikasi

Palembang//Linksumsel-Perkara OTT Muba 1 (satu) yg melibatkan Bupati Alm Fahri belum sembuh dari ingatan karena masih ada yang tersisa. Diketahui, beberapa orang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait penerimaan dana setoran dari pejabat Bupati Musi Banyuasin periode 2012-2017, Pahri Azhari, dengan nilai uang sebesar Rp17.500.000.000,00.

Kasus tersebut telah menjerat Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba, Bambang Karyanto, dan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Muba, Adam Munandar. Kedua anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin ini diproses tindakannya, hingga putus perkaranya di pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/pid-sus–TPK/2015/PN.PLG.

Sedangkan seluruh Anggota DPRD lainnya, yang diduga juga ikut menerima uang gratifikasi tersebut, tidak atau belum diproses sampai sekarang. Atas dasar persamaan hukum (Equality Before The Law) dan tidak ada tebang pilih dalam penegakkan hukum, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) berharap KPK melakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan Gratifikasi, Korupsi, dan TPPU Anggota DPRD Musi Banyuasin melalui surat bernomor 021/MAKI/2018. Surat tertanggal 12 Januari 2018 yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tersebut MAKI melaporkan keseluruhan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas perkara yang menimpa Bambang Karyanto dan Adam Munandar. Lantaran patut diduga, ke 33 anggota DPRD Muba lainnya juga melakukan perbuatan yang serupa.

Adapun ke 33 anggota DPRD dan 4 pejabat Muba yang diduga ikut mencicipi uang dengan nilai milyaran tersebut adalah, YL, TP, AB, SP, EA, SU, EJ, SD, JN, IS, IML, AH, NY, BH, SG, MZ, ZD, CP, CKE, EH, PA, SP, RS, HRY, NR, HI, AK, IA, AH, AR, JH, WD, AM. Kemudian 4 (empat) pejabat Musi Banyuasin (inisial AA, ZA, MYA, dan SN).

Baca juga:  K-MAKI: Perkara Dugaan Korupsi Angkutan Batubara PT SMS Terkesan Semakin Tidak Menentu

Deputy K MAKI, saat diminta keterangannya terkait hal tersebut mengatakan dengan tegas, “KPK harus menuntaskan apa yang telah dimulai dan jika tidak mau, maka KPK membubarkan diri saja ,” Ucap Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Akibat dari lemahnya KPK dalam penindakan OTT 1 (satu) dan adanya pelaku yg di maafkan yakni oknum ASN “F” Maka Ia berulah kembali pada OTT 2 (dua) dan sekarang mungkin ada OTT 3 (tiga) akibat ulah F”, ujar Feri Kurniawan.

“Kalaupun “F” cepu KPK maka janganlah membuat kisruh dengan K MAKI karena kami juga mencari alasan tindakan F yang memfitnah K MAKI menerima gratifikasi dari PJ Bupati Muba”, papar Feri Kurniawan.

“Kami mendukung apa yang di lakukan KPK tapi jangan tebang pilih karena itu menandakan buruknya kinerja KPK di Muba, tangkap dan penjarakan 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba penerima gratifikasi OTT 1 (satu) dan kalau tidak berani serahkan ke Kejaksaan yang lebih bernyali untuk melanjutkan perkara OTT 1 (satu) Muba yang tertunda”, pungkas Feri Kurniawan dengan nada kesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *