Muara Enim//Linksumsel-Polres Muara Enim, Polda Sumsel, melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di jalan khusus batubara PT. SLR (Servo Lintas Raya) di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada hari Senin, (10 /07/2023) kemarin.
Sebelum penindakan kepada pelaku penjualan BBM Ilegal tersebut, apel pelaksanaan dipimpin oleh Kabagops Kompol Toni Arman, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, S.H., S.Ik., Kasat Intelkam IPTU Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K, Kanit Pidsus IPTU Kms Erwin, S.H., M.H., dan KBO Sat Samapta IPTU Yeri Gunawan. Personil gabung dari personel Polres Muara Enim, 3 personel Subden Pom Muara Enim, dan Satpol PP.
Personil yang terlibat melakukan pemeriksaan terhadap empat gudang penampungan BBM milik Elman dan Rahman, Elman adalah warga Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, dengan lokasi gudang berada di KM 106 Jalan PT. Servo, Desa Kepur, Muara Enim.
Sementara itu, tiga gudang BBM Ilegal adalah milik Rahman warga Desa Muara Gula, dan lokasi gudang mereka berada di KM 107 Jalan PT. Servo, Desa Kepur, Muara Enim.
Polres Muara Enim telah memasang Police Line dan spanduk di lokasi gudang-gudang tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 derigen ukuran 35 L, total 525 liter BBM jenis solar yang diduga berasal dari Sekayu, 1 unit drum ukuran 210 liter berwarna merah, 2 buah corong, selang ukuran 2 inci dengan panjang sekitar 4 meter, 2 unit mesin pompa merk Yamamax Pro berwarna hijau, 1 tas sandang, dan 3 buku catatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK., MH melalui Kabagops Kompol Toni Arman, S.H menjelaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka menginvestigasi dan mengumpulkan informasi terkait penjualan BBM yang diduga berasal dari Sekayu (Muba). A
Selain melakukan pemanggilan, Kabagops Polres Muara Enim juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Hal ini bertujuan untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang BBM jenis solar yang diduga berasal dari tambang minyak ilegal tersebut.
Kerja sama antara kepolisian dan Pertamina diharapkan dapat membantu mengungkap dan mengatasi peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak Polres Muara Enim untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum. Penjualan BBM ilegal dapat memiliki dampak negatif, seperti kerugian ekonomi dan lingkungan. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Muara Enim ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan meminimalisir aktivitas ilegal yang merugikan.
Diharapkan bahwa hasil dari pemanggilan dan kerja sama dengan Pertamina akan membantu dalam mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran BBM ilegal dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Selain itu, langkah-langkah ini juga dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya memberantas peredaran BBM ilegal di Kabupaten Muara Enim. (jf)