Catat!! di Muara Enim Musik Remik Tetap Dilarang

Muara Enim//Linksumsel-Hiburan Orgen tunggal jenis musik Remik maupun jenis DJ bak ala ke barat baratan tetap dilarang dan akan ditindak tegas.

Hal tersebut, telah mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak serta berdasarkan penekanan dari Kapolda Sumsel, karena hiburan musik Remik dan sejenisnya itu lebih banyak moderatnya ketimbang manfaatnya. Hal tersebut, selalu disampaikan pada kegiatan Program Jum’at Curhat oleh Polsek Lembak Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Begitupun pada kegiatan Jum’at Curhat hari ini, Polsek Lembak melaksanakan Jum’at Curhat bertatap muka langsung dengan masyarakat Desa Talang Balai Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim,dengan tetap menghimbau untuk tidak mengadakan hiburan berupa musik Remik dan sejenisnya tersebut. (14/07/2023).

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah,SH, MSi, didampingi Kanit Binmas Polsek Lembak IPDA Idham Kholik, SH, dan Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Rinaldi, mengatakan, bahwa dengan diadakannya giat “Jum’at Curhat Polsek Lembak” diharapkan masyarakat dapat merasa lebih dekat dengan kehadiran Polri ditengah masyarakat dan masyarakat pun diharapkan untuk tidak ragu dalam menyampaikan informasi kepada Polri.

Lanjutnya, Polda Sumsel juga telah membuat program Bantuan Polisi yang dapat langsung dihubungi oleh masyarkat untuk memberikan informasi maupun gangguan kamtibmas,”ucap Kapolsek didampingi Kanit Binmas (14/07/23).

Sementara dalam tanya jawab di program Jum’at tersebut, Indra Kusuma, selaku masyarakat Desa Talang Balai, dan Tokoh masyarakat tersebut, sangat mengapresiasi dengan kegiatan Jumat Curhat Polsek Lembak dan berharap giat ini terus berlanjut secara berkesinambungan, serta adanya larangan acara Orgen, Orkes dan alat musik lain nya sampai malam hari terkhusus musik remix karena menurut nya lebih banyak mudharatnya,”ungkap Indra Kusuma, yang juga menanyakan tentang Prosedur pembuatan surat kehilangan yang mana terdapat masyarakat kehilangan KTP.

Baca juga:  Proyek Jalan Lingkar Desa Suka Damai 2023 Diduga Asal Jadi, Dinas PU PALI Diminta Tegas

Sementara dalam jawabannya tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Binmas, menyampaikan, bahwa dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat Polsek Lembak jika ada warga yang kehilangan berupa surat penting berupa KTP atau pun surat berharga lainnya. Masyarakat bisa datang langsung ke Polsek Lembak dengan membawa Foto copy Surat yang hilang tersebut.

Adapun pemohon / masyarakat yang akan membuat Surat kehilangan ( LP C ) harus datang dan tidak boleh diwakilkan.

“Dan untuk pembuatan surat tersebut GRATIS tidak ada biaya apapun,”terang IPDA Idham Kholik, SH.

” Ditambahkan, Polsek Lembak jubs memberikan Himbauan *KARHUTLAH* larangan membuka kebun / Lahan dengan cara dibakar dan Himbauan *CURNAMOR* agar masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor pada saat memarkirkan kendaraan nya menambah kunci pengaman guna mencegah tindak pidana Pencurian Sepeda Motor,”pungkasnya. (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *