Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dua Warga Pandan PALI Diringkus Polisi

PALI//Linksumsel-Dua warga Desa Pandan kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Lantaran Kedua orang yang bernama Fahrurozi dan Jumadi ini, diduga telah melakukan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/12/VII/2023/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 21 Juli 2023.

Yang mana Pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 02.00 Wib, kedua terduga pelaku ini diduga telah mencuri 12 batang besi behel yang terletak dibawah rumah panggung milik warga Desa Pandan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan kedua terduga pelaku itu.

” Benar, dan keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang,” kata Kapolsek Tanah Abang kepada wartawan pada Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Kapolsek, bahwa salah satu dari terduga pelaku bernama Jumadi terlebih dahulu diamankan oleh Kepala Desa Pandan beserta Linmas Desa Pandan dan diserahkan ke Polsek Tanah Abang.

” Terduga Pelaku Jumadi ini mengakui bahwa dia dan Fahrurozi melakukan pencurian besi behel itu, kemudian kita melakukan penyelidikan terhadap teman yang disebut oleh terduga pelaku tersebut,” jelas Kaposek lagi.

Dari hasil penyelidikan lanjutnya, terduga pelaku kedua yang dimaksud, berada di rumahnya yang beralamat di Dsn III Desa Pandan Kecamatan Tanah abang, kemudian terduga pelaku ini berhasil ditangkap.

Dikatakannya, Setelah dilakukan interogasi, si terduga pelaku mengakui, bahwa benar telah melakukan pencurian 12 (dua belas) batang besi behel milik Warga Desa Pandan, selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Tanah Abang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Ketua DPRD Jenni Shandiyah Pimpin Rapat Paripurna V Sidang ke II DPRD Kota Pagar Alam

” Atas perbuatan kedua terduga pelaku ini, korban mengalami kerugian Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 Gergaji besi bergagang besi warna coklat,” tandasnya mewakili Kapolres PALI. (Bbb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *