Masyarakat Campang Tiga Korban Penguasaan Tanah Oleh Konglomerasi, K MAKI: KPK Harus Turun Tangan

Linksumsel//Penundaan proses P.21 dugaan penyerobotan lahan masyarakat Ulayat Campang Tiga suku Komering oleh PT LPI menjadi catatan hitam penegakan hukum di Indonesia menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI). Terkesan tidak menjadi perhatian eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadikan masyarakat Campang Tiga seolah bukan bagian dari NKRI.

“Miris dan menyedihkan ketika masyarakat Ulayat pembentuk negara ini harus rela terzolimi demi investasi konglomerasi”, ujar Deputy K MAKI dengan ucapan keprihatinan.

“Mereka yang tidak pernah berjuang untuk negara ini menikmati hasil tanah subur negeri ini diatas penderitaan dan darah para pejuang bangsa”, kata Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

Selanjutnya Feri bertutur, “Tanah Campang Tiga telah melahirkan banyak tokoh pejuang nasional yang gagah berani melawan penjajahan Belanda dan Jepang serta tak terhitung yang dikuburkan sebagai pejuang tanpa nama”.

“Tapi kenapa perjuangan mereka seolah tak di hargai dan hanya dianggap angin lalu ketika tanah mereka terenggut oleh penikmat hasil perjuangan ayah, kakek, mamang dan saudara mereka”, lanjut Feri dengan menerawang.

“Harus ada gerakan politis dan tindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kerugian masyarakat yang merupakan elemen negara”, papar Feri Kurniawan.

“Makna dari undang – undang Tipikor harus dilihat secara luas bahwa rakyat atau masyarakat adalah bagian dari pembentukan negara yaitu kumpulan masyarakat Ulayat”, ulas Feri Kurniawan

“Kerugian masyarakat adalah kerugian negara yang selama ini terkesan tidak mampu ditangani oleh Kejaksaan RI”, ucap Feri Kurniawan.

“Sudah saatnya aparat hukum bangkit dari tidur panjang memikirkan masyarakat Ulayat yang terzolimi”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Diduga di Kerjakan Asal Jadi, Proyek Jalan Purun-Tanah Abang 2023 Disoal Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *