Sumsel//Linksumsel-Jabatan PJ Bupati dan Walikota sebelum Pilkada serentak menjadi topik hangat di kalangan ASN Ess IIA karena akan menjabat minimal 1 tahun. Jabatan PJ Bupati atau Walikota ini akan disinyalir akan menjadi batu loncatan untuk mencalonkan diri sebagai kandidat Kepala Daerah.
Berlomba – lomba ASN Ess IIa memohon kepada Gubernur dan DPRD untuk di usulkan menjadi Calon PJ Kepala Daerah. Harapan tinggal harapan karena PJ Bupati atau Kepala Daerah bukan di tentukan oleh usulan Gubernur atau DPRD setempat tapi prerogratif Mendagri.
“ASN calon PJ Kepala Daerah usulan Gubernur atau DPRD setempat mungkin hanya pendamping calon PJ Kepala Daerah yang akan di tunjuk Kemendagri”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan sambil tertawa – tawa.
“Ada tiga usulan yang akan di timang dan di timbang Kemendagri yaitu usulan Gubernur, usulan DPRD dan usulan Mendagri sendiri”, papar Feri Kurniawan.
“Secara logika akal sehat, calon PJ Kepala Daerah usulan Mendagri adalah prioritas karena dipilih dan disukai Mendagri”, ulas Feri Kurniawan.
“Hingga usulan PJ Kepala Daerah usulan DPRD dan Gubernur seakan hanya pelengkap saja atau lips service akan putusan yang sudah di tentukan”, ujar Feri Kurniawan.
“Otoritas penuh atau putusan mutlak atau prerogratif Mendagri menjadi batu sandungan calon PJ Kepala Daerah usulan Gubernur atau DPRD dan karena banyak ASN Ess IIa tidak berminat mengajukan diri untuk menjadi PJ Kepala Daerah”, ucap Feri Kurniawan.
“Apalagi PJ Kepala Daerah tidak boleh mengundurkan diri untuk calonkan diri selaku Kepala Daerah dan minimal 1 tahun setelah tak lagi menjabat PJ Kepala Daerah boleh ikut kompetisi Pilkada”, ujar Feri Kurniawan.
“Lebih baik Mendagri tidak membuat aturan tentang penentuan PJ Bupati atau Walikota dan tentukanlah sendiri”, pungkas Feri Kurniawan.