Dalizon Laporkan Pemberi Gratifikasi ke Mabes Polri, K MAKI: Seret HM Mantan Kadis PUPR Muba

Sumsel//Linksumsel-Terpidana gratifikasi mantan Kasubdit yang juga Kapolres OKU Timur ‘Dalizon” laporkan pemberi gratifikasi ke Mabes Polri. Menurut infonya telah P.21 dan kembali menyeret HM ke jeruji besi sebelum berakhirnya masa hukuman pada perkara OTT KPK di Musi Banyuasin.

Di kabarkan Mabes Polri akan menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Agung untuk di serahkan ke Kejati Sumsel yang nantinya akan disidangkan.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyoroti perkara yang belum tuntas ini, “mungkin berawal dari banyaknya laporan masyarakat ke Polda Sumsel terkait pengadaan jasa konstruksi di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang di tangani Dalizon selaku Kasubdit Tipikor di Polda Sumsel”, ucap Feri Kurniawan.

“Karena LP inilah diduga terjadi koneksitas Dinas PUPR dengan “D” selaku Kasubdit di Polda Sumsel yang menangani perkara Tipikor”, papar Deputy K MAKI itu.

“Dalam putusan perkara pada sidang Gratifikasi di PN Palembang terbukti ada gratifikasi Rp. 10 milyar yang di terima D selaku Kasubdit bagian Tipikor”, ulas Feri Kurniawan.

Selanjutnya Deputy K MAKI itu berucap, “Hukuman 3 tahun dan uang pengganti Rp. 10 milyar serta di pecat dari Polri mungkin menurut Dalizon belum berkeadilan”.

“Pengenaan pasal pemerasan dalam dakwaan primair namun di putuskan majelis ke Dakwaan alternatif pasal 5 ayat 1 undang – undang Tipikor atau pasal gratifikasi melebarkan perkara ini ke pemberi dan kembali menjerat HM selaku diduga pemberi”, ulas Feri Kurniawan.

“Namun di sayangkan laporan Dalizon ini akan menyeret Staff Dinas PUPR ke dalam perkara ini termasuk para Kabid dan PPK yang urunan untuk menyiapkan uang gratifikasi”, kata Feri Kurniawan.

“Tidak ada niat jahat namun terseret karena harus memenuhi perintah atasan selaku bawahan”, ujar Feri Kurniawan.

Baca juga:  Lapas Muara Enim ikuti kegiatan Orientasi HSP, Ini Tujuannya

“Perkara ini harusnya menetapkan penerima yang lain dan juga pemberi yang diduga Kadis PUPR serta mungkin atas perintah atasan HM”, papar Feri Kurniawan.

“Jangan sampai ada yang terkriminalisasi karena menjalankan perintah atasan”, jelas Feri Kurniawan.

“Dan bila itu terjadi maka di khawatirkan seluruh PPK dan KPA serta pengawas dinas PUPR Muba akan menolak tugas karena takut terkena imbas tugas karena berpotensi melawan hukum”, tutup Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *