OKI//Linksumsel-Salah satu nasabah bernama Hanibal yang berasal dari Dusun 2, RT 7, RW 2 Desa Karya Usaha, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku kehilangan aset, saat ia ingin mengambil kembali jaminan berupa sertifikat yang ia titipkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (KCP BRI) Tugumulyo Lempuing.
Berdasarkan surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh pihak KCP BRI Tugumulyo pada tanggal 16 Juni 2021 lalu, bernomor B.297-KCP/ADK/06/2021 bahwa nasabah bernama Hanibal sudah melunasi seluruh pinjamannya. Akan tetapi agunan atau jaminan yang ia titipkan dari total 6 sertifikat hanya ada 4 yang dikembalikan, sisa 2 sertifikat belum bisa dikembalikan oleh pihak KCP BRI Tugumulyo diduga hilang.
Hanibal mengatakan, sebelumnya masalah ini sudah berlarut terjadi 2 tahun lalu saat ia telah melunasi pembayaran pinjaman di KCP BRI Tugumulyo, maksud ingin meminta kembali 6 agunan yang ia titipkan sebagai jaminan justru pihak bank menghilangkan 2 aset agunan tersebut.
“Waktu itu saya pinjam uang KUR 500 juta dengan agunan 6 sertifikat belum waktunya habis tempo peminjam sudah saya lunasi uang pinjaman. Masalah ini berlarut larut sampai saat ini 2 sertifikat saya belum kembali, saya kesal jadi saya serahkan saja masalah ini kepada pihak pengacara dan kawan kawan media,” kata Hanibal.
Sementara itu, Pimpinan Bank BRI Cabang Kayuagung Agus Doso Pramono, SE menuturkan, terkait perihal adanya kehilangan agunan milik nasabah di KCP BRI Tugumulyo permasalah tersebut sudah selesai.
“Sudah selesai aman sudah kita urus berhubungan langsung dengan nasabahnya sudah tidak ada masalah kok, saat ini sertifikat itu sedang di urus BPN aman,” tutur Agus, Selasa (15/08/2023).
Agus menjelaskan, terkait pihak Bank BRI menghilangkan agunan atau aset milik nasabah yang dititipkan, ia tidak terlalu tahu permasalahannya yang jelas pihaknya akan membantu dan bertanggung sampai permasalahan itu selesai.
“Permasalahan nasabah kehilangan aset itu dulu saya tidak tahu juga tapi yang penting teman teman istilahnya mengusahakan untuk bertanggung jawab jadi dengan nasabah tidak ada masalah sih,” jelasnya.
Agus menambahakan, terkait kehilangan agunan berupa sertifikat milik nasabah yang sampai 2 tahun kompensasinya yang terpenting ialah pihak bank bertanggung jawab terlebih dahulu.
“Saya kurang paham itu pendalamannya saya tidak tahu, intinya sudah kita urus dan kita bantu. Kompensasinya yang penting pertama kita tanggung jawab dulu intinya, jika nasabahnya menerima itu tidak ada masalah intinya BRI ini bertanggung jawab,” tandasnya. (A.F)