PALI//Linksumsel-Seberat 8,99 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat Narkotika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres PALI Polda Sumsel pada Rabu (23/8/2023) kemarin.
Barang haram tersebut didapat dari seorang bernama Angga Fradana (32), yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar Narkoba asal Dusun I Desa Pagar Jati, kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut.
” Dia ditangkap dipinggir jalan baru kelurahan Talang Ubi Barat, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI Sekira Pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).
Dijelaskannya, pada saat penangkapan dari tangan terduga pelaku ini didapati 1 paket plastik klip sedang yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 8,99 gram, 1 helai potongan kresek warna hitam, dan 1 helai celana pendek warna abu abu merk wiscer.
Menurutnya, Warga asal Desa Pagar Jati kecamatan Benakat ini ditangkap, ketika pihak kepolisian mengendus akan ada dugaan transaksi Narkoba dalam wilayah kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya Kasat Narkoba di dampingi Kanit Idik (2) langsung turun melakukan penyelidikan di tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
” Tidak lama kemudian, anggota kita melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan di jalan baru, lalu dengan sigap anggota kita langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut,” ujar Hamdani.
Setelah digeledah, kata Kasat Narkoba, ternyata benar anggota mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan terduga pelaku pengedar tersebut berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai Narkoba.
” Ketika diintrogasi, pelaku ini mengakui sabu itu miliknya, yang akan diedarkan terduga pelaku di KM 72 Benakat, dan pelaku dapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “E”, jelas kasat Reskoba lagi.
Setelah itu kata dia, barang bukti berikut terduga tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.(by)