Auditor, Pengurus Usaha dan Pemegang Saham PT SMS Diduga Terlibat Korupsi, K MAKI: Permintaan Audit dan Opini Sesat Pendampingan

Sumsel//Linksumsel-Sebelum sprindik penetapan tersangka tanggal 03 Juni 2022 oleh KPK kepada mantan Dirut PT SMS “SM”, BPKP melalui Kantor Perwakilan Sumsel tanggal 30 Mei 2022 mengeluarkan Opini di dalam pendampingan audit keuangan PT SMS. Dimana opini BPKP Sumsel dalam pendampingan audit keuangan PT SMS ini diduga atas permintaan pemegang saham melalui komisaris dan di ajukan oleh Dirut sementara PT SMS menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

“Opini yang si tuangkan dalam dokumen resmi BPKP Sumsel dan di sahkan dalam lembaran negara oleh Notaries melalui akta tersebut terkesan membantah sprindik KPK”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan. Saptu 23/09/23

“Pendampingan oleh BPKP Sumsel dengan opini mewajibkan mantan Dirut SM mengembalikan kerugian usaha kurang lebih Rp. 16 milyar dan semua tanggung jawab SM diambil alih PT SMS dan Pemprov Sumsel di dalam akta yang disetujui pemegang saham dan badan pengawas itu patut di curigai untuk menutupi keuangan perusahaan yang diduga bermasalah”, papar Feri lebih lanjut.

“Tidak atas permintaan SM selaku Dirut PT SMS dan terauidit namun opini BPKP Sumsel membela mantan Dirut SMS SM” dengan permintaan pengembalian kerugian Rp. 16 milyar oleh mantan Dirut SM dan dengan imbalan tanggung jawab di ambil alih oleh PT SMS”, tutur Feri.

“Di dalam opini pendampingan tersebut terkesan ada upaya penghilangan setoran PAD sebesar Rp. 7,9 milyar dan pertanggung jawaban penyertaan modal Rp 16 milyar serta saldo usaha kurang lebih hampir Rp. 200 milyar”, ulas Feri Kurniawan.

“Sementara SM sendiri selaku terauidit dalam. Keadaan menjalani masa hukuman sehingga tidak berkaitan dengan audit tersebut”, ungkap Feri Kurniawan.

Baca juga:  Jajaran Polres PALI Mengikuti Penurunan Bendera HUT RI Ke-79

“Didalam siaran pers KPK , upaya penghilangan barang bukti korupsi ini melalui opini sesat Kaper BPKP Sumsel dan di legalkan oleh pemegang saham dan pengurus usaha tidak dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dengan dugaan upaya menghambat penyidikan dan dugaan tindak pidana korupsi”, ucap Feri Kurniawan.

“Malah KPK menyatakan ada kerugian negara Rp. 18 milyar atas perbuatan yang dilakukan SM sehingga total kerugian negara yang di tanggung renteng oleh mantan Dirut SM sebesar Rp. 34 milyar karena uang pengganti yang telah disetor oleh mantan Dirut SM”, kata Feri.

“Sementara KPK tidak pernah menyatakan berapa penyertaan modal Pemprov Sumsel saat operasional PT SMS saat periode mantan Dirut SM yang harusnya menjadi dasar kerugian negara atas penggunaan uang negara”, tegas Feri Kurniawan.

“Masyarakat harus tetap percaya dengan kinerja KPK walaupun perkara ini melibatkan para .pengusaha berpengaruh dan dekat kekuasaan yang terkesan tak tersentuh hukum”, Pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *