Antipasi Gangguan Kamtibnas, Tim UKL III Polsek Penukal Abab Gelar Giat KRYD Razia Terpadu

PALI//Linksumsel-Tim UKL III Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel menggelar Kegiatan KRYD (Razia terpadu) dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas,Curanmor) dan Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas lainnya,pada hari Sabtu Malam (23/09/2023).

Berdasarkan Dasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,lalu Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.

Kemudian berdasarkan juga pada Surat Kapolda Sumsel Nomor : 1818/IV/2017, tanggal 05 April 2017 tentang petunjuk pelaksanaan razia, serta Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/624/IX/OPS 1.3/2023, tanggal 22 September 2023 perihal Razia terpadu dalam rangka antisipasi Pekat, Gangguan 3C, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

“Betul,untuk mencegah terjadinya berbagai macam gangguan Kamtibmas,pada Sabtu malam tanggal 22 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB,kita menggelar Razia Terpadu KRYD dan bertempat didepan Maopolsek Penukal Abab,”ujar Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H saat dibincangi awak media yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,SH.

Pelaksanaan Apel KRYD UKL III dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Penukal Abab IPDA Nazran Hadie Dan diikuti oleh Personil Polsek Penukal Abab yang terseprint.

“Adapun jumlah Personil yang ikut melaksanakan kegiatan Razia Terpadu KRYD ini dengan kekuatan : 7 Personil Polsek Penukal Abab,”lanjutnya.

Dalam pelaksanaan giat KRYD Personil Tim UKL III Polsek Penukal Abab melakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap kendaraan R2 maupun R4 yang melintas disimpang Tiga Polres,lalu memberikan teguran terhadap pemilik kendaraan agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang sudah diterapkan.

Baca juga:  Mencuri Mesin Pemotong Kayu dan Batre Mobil, PA Digelandang Unit Reskrim Polsek Penukal Abab

“Kita juga memberikan himbauan kepada para pengendara,apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah,supaya tidak menjadi korban dari pelaku tindak pidana,” tambah IPDA Nazran Hadie.

Masih banyak ditemukan pengemudi R2 maupun R4 yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan lanjutnya,serta masih ditemukannya juga pengendara R2 yang tidak memakai helm atau tidak adanya SIM C.

“Kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta melengkapi surat-menyurat saat berlalu lintas masih perlu kita tingkatkan lagi,dan juga dalam Kegiatan Razia Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, kita masih menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus COVID-19,”ujar IPTU Arzuan sambil mengakhiri giat Razia Terpadu KRYD pada pukul 21.00 Wib, dengan hasil Teguran Terhadap pengendara R2 maupun R4 sebanyak : 23 Pengendara ,lalu berhasil mengamankan Kendaraan R2 yang tidak dilengkapi surat Kendaraan Sebanyak 1 Unit R2,Miras dan Sajam nihil.

(HUMAS POLRES PALI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *