Sumsel//Linksumsel-Bila penetapan Sarimuda selaku tersangka tunggal tindak pidana korupsi pada kerjasama angkutan batubara PT SMS maka itu suatu bentuk kegagalan KPK dalam pengungkapan perkara korupsi. Pernyataan ini di nyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang berbasis di Sumatera Selatan.
“Korupsi merupakan kegiatan secara bersama dalam suatu sistem dan adanya aliran dana tidak sah kepada fihak tertentu”, ungkap Koordinator K MAKI Bony Balitong. Minggu 24/09/23
“Pungsi pengambil kebijakan, pungsi pengawasan, pungsi keuangan dan berkaitan dengan vendor adalah rangkaian kegiatan dalam perkara dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS”, papar Bony Balitong.
“Kalau salah satu fihak tidak terkait atau menolak ikut dalam konspirasi maka dugaan korupsi ini tidak akan berjalan mulus dan bahkan tidak terjadi”, kata Bony lebih lanjut.
“Bukti – bukti transaksi fiktif yang di nyatakan KPK harus di forensik tanda tangan penerimaan uang karena bila itu tanda tangan asli maka tindakan itu dilakukan secara bersama – sama dengan vendor”, ujar Bony Balitong.
“Peran Direktur Keuangan dan komisaris sangat terkait dalam perkara korupsi ini dengan tupoksi legalitas laporan keuangan dan pungsi pengawasan komisaris”, papar Bony lebih lanjut.
“Sementara peran pemegang saham dan badan pengawas terkait kebijakan perusahaan dan dasar hukum perusahaan yang di tuangkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS”, ucap Bony Balitong.
“Intinya adalah dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS dengan vendor dan pengguna jasa patut diduga kuat melibatkan semua fihak dengan peran masing-masing”, pungkas Bony Balitong.