Perjanjian BOT Atau Cagar Budaya Lebih Dahulu atau Sebaliknya, K MAKI: Berimplikasi Hukum Pidana

Palembang//Linksumsel-Pemeriksaan Harno Joyo mantan Walikota Palembang oleh Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi BOT Pasar Cinde menjadi tanda tanya masyarakat, apa keterlibatan mantan Wako Palembang itu.

“BOT dahulu atau Cagar Budaya lebih dahulu di tetapkan Berimplikasi hukum yang sama”, ucap Koordinator K MAKI Bony Balitong.

Kemudian Bony melanjutkan pendapatnya dengan berkata, “Bangunan Asset Pemkot sedangkan tanah Asset Pemprov maka pembongkaran terkoordinasi antara Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel”.

“Mantan Wako Palembang itu berpotensi turut serta merugikan negara dengan mengizinkan atau mendiamkan perusakan asset daerah atau negara tsb”, ujar Bony Balitong

“Berdasarkan dokumen yang telah di publikasikan ke media, penetapan Pasar Cinde menjadi Cagar budaya setelah perjanjian BOT Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum Aldiron”, ucap Bony Balitong.

“Artinya Walikota Palembang telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel tentang perjanjian BOT menyangkut asset bangunan Pasar milik Pemkot Palembang”, papar Bony Balitong.

“Apakah mengizinkan pembongkaran pasar Cinde asset Pemkot Palembang adalah tindak pidana yang merugikan negara atau sebaliknya maka hal itu merupakan pendapat penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Satlantas Polres PALI Edukasi Anak Anak TK Tentang Berlalulintas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *