Sumsel//Linksumsel-Dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS terlihat akan bergulir ke vendor dan pengambil kebijakan serta pengurus usaha lainnya.
“Korupsi merupakan anti sistem yang di lakukan secara bersama secara sistematis dan terencana”, ujar Koordinator K MAKI Bony Baliting. Minggu 01/10/23
“Kalau di lakukan singgle fighter maka itu adalah pidana umum seumpama copet atau jambret atau bongkar berankas”, lanjut Bony Balitong.
“Khusus kerjasama angkutan batubara yang melibatkan rekanan PT SMS dan pengguna jasa PT SMS maka semua fihak termasuk pengawas dan pemegang saham berpotensi melakukan tindak pidana”, papar Bony Balitong.
“Keputusan dan kebijakan usaha di lakukan dengan organ tertinggi perusahaan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS”, ulas Bony.
“RUPS berdasarkan Laporan Keuangan yang di buat oleh Direktur keuangan dan di benarkan oleh Komisaris perusahaan yang menjadi dasar Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pada tahun berikutnya”, ucap Bony Balitong.
“Pemegang saham bertanggung jawab penuh dalam RUPS sesuai dengan undang – undang Perseroan Terbatas kecuali Pemda telah meratifikasi PP 54 tahun 2017”, ujar Bony Balitong.
“Sementara itu PT SMS belum meratifikasi PP 54 tahun 2017 dan bergerak dengan dasar usaha serta perizinan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus sehingga pemegang saham bertanggung jawab penuh terkait Perdata, TUN dan Pidana bila ada kaitannya dengan perusahaan”, ulas Bony Balitong.
“Sebab usaha PT SMS dan adanya kerjasama merupakan kebijakan pemegang saham yang tertuang dalam RUPS dan RKAP PT SMS”, tegas Bony Balitong.
“Mari kita dukung KPK ungkap tuntas dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS ini dengan menjerat semua fihak dalam pidana korupsi”, pungkas Bony Balitong.