Kasus Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Abab 2018 Lalu, Banyak Oknum Yang Belum Tersentuh, Ada Apa.??

PALI//Linksumsel-Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten PALI tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Palembang. Dari kesaksian tersangka, Sri Dwi , bahwa pada termyn ke-4 memang ada penundaan pembayaran karena kas daerah sedang kosong, ditambah lagi ada peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar jangan dicairkan. Namun faktanya masih saja dicairkan oleh oknum oknum yang terkait pada proyek itu.

” Masih dicairkan dan BPK marah pencairannya di bulan April 2020,” ujar Sri Dwi, Kamis (16/12/2021)

Permasalahan ini pun mendapat sorotan dari Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GNPK RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim. S. Ag dikatakannya dari keterangan saksi tersebut sudah bisa dipastikan kalau oknum yang paling berperan dalam pencairan dana proyek bermasalah tersebut tentu saja oknum Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan oknum Kepala BPKAD Kabupaten PALI, waktu itu.

Oleh sebab itu GNPK RI Sumsel mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mengusut adanya dugaan keterlibatan oknum Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga PALI dan Oknum DPKAD PALI.

Selain itu, lanjut Aprizal, dalam sidang kasus korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis, (16/12/2021) lalu. Juga terungkap adanya dugaan konspirasi yang mana sudah terjadi pencairan dana proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab 2018, pada tarmyn 1 dan tarmyn 2 dilakukan secara bersamaan oleh oknum yang terkait.

” Pencairan 2 tarmyn sekaligus menurut Hakim tidak dibenarkan. Atas dasar itu, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum dapat mengusut kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab itu secara mendalam ” Kata Aprizal.

” Pembayaran termyn suatu pekerjaan itu tidak boleh secara bersamaan. Kalau begini coba JPU periksa BPKAD Pali, sekalian jangan tanggung-tanggung penyidikan dalam hal ini,” Ujar Aprizal menirukan ucapan Hakim anggota pada JPU dalam persidangan, Kamis (18/11/2021) lalu.

Baca juga:  Lapas Muara Enim Mengikuti Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022

” Desakan hakim itu, sangat kami apriasiasi. Itu sangat beralasan. Kami juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mengungkap siapa siapa saja oknum yang terlibar dalam kasus korupsi normalisasi sungai Abab 2018 itu, termasuk oknum Bendahara Dinas Perkerjaan Umum Bina Marga Kabupaten PALI ” Tegas Aprizal

” Tidak bisa dipungkiri pencairan dana tarmyn proyek itu ada keterlibatan oknum Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Oknum Kepala DPKAD bersama oknum oknum lainnya yang sudah menanda tangani dan menyetujui pencairan dana proyek itu ” Kata Aprizal.

” Hakim sudah memerintahkan JPU untuk jangan tanggung-tanggung penyidikan kasus ini, oknum siapa pun yang terlibat harus disidangkan, jangan pandang bulu, pastinya disinyalir oknum Bendahara Dinas Perkerjaan Umum PALI dan Oknum Kepala DPKAD PALI terlibat ” Tambah Aprizal Muslim, Sabtu, (08/10/2022)

Aprizal Muslim menilai dalam kasus korupsi normalisasi Sungai Abab tahun 2018 ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak cukup cuma menetapkan tiga tersangka saja, sementara ada oknum lain yang bebas,

” Dalam kasus ini disinyalir ada keterlibatan oknum Bendahara Dinas Perkerjaan Umum Bina Marga, dan juga Oknum DPKAD PALI. Bila sampai oknum oknum itu lepas, ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan hukum ” Tegas Aprizal lagi.

” JPU Kejari PALI tidak cukup cuma menetapkan 3 tersangka saja dalam kasus ini, sementara ada oknum lain yang ikut terlibat, bahkan diduga ikut menikmati hasil korupsi itu, dibebaskan, ada apa ini ” Kata Aprizal.

” Kami minta JPU, dalam hal ini Kejaksaan Negeri PALI dapat mengusut kasus ini lebih mendalam. Seret oknum Bendaha Dinas Perkerjaan Umum Bina Marga PALI dan oknum Kepala DPKAD PALI dalam kasus korupsi Sungai Kecamatan Abab 2018 ini,jangan pandang bulu ” Harap Aprizal.

Baca juga:  Rilis Akhir Tahun 2022, Polres Pali Sampaikan Hasil Ungkap Kasus

Diketahui bahwa pada pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini, dari hasil audit BPK pertama, Negara mengalami kerugian hingga Rp 5,6 Miliar. Selanjutnya BPK RI melakukan audit yang kedua, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *