K-MAKI: Oknum Jaksa “S” Patut Diduga Makelar Kasus Penghentian Perkara PT LPI

Palembang//Linksumsel-Penghentian perkara P21 di Kejari OKU tahun 2014 terkait perkara penyerobotan lahan dan pengerusakan kebun milik rakyat Indonesia oleh PT LPI diduga di lakukan oleh oknum Jaksa “S”. Isue yang beredar saat itu terkait oknum Jaksa “S” yaitu diduga menerima gratifikasi dan kebun dari oknum TSK PT LPI.

“Perkara yang harusnya disidangkan 21 hari setelah P. 21 tahap 2 (dua) sampai sekarang tidak jelas di kantong siapa di simpan”, ujar Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

“Bila benar oknum Jaksa berinisial “S” yang menjadi makelar kasus dan sekarang menjadi pejabat di salah satu Kejati NKRI maka orang itu laknatulah yang harus di hukum berat karena menzolimi rakyat Indonesia”, ujar Feri Kurniawan dengan menggebrak meja.

“Perkara P21 yang harusnya disidangkan karena barang bukti dan TSK yang telah diserahkan Polda Sumsel kembali mentah atau nol besar saat ini”, tutur Feri Kurniawan melanjutkan kemarahannya.

“Memanggil Direktur PT LPI harus dalam proses penyidikan kembali karena ini kasus pidana umum dan Kejati Sumsel harus mengumumkannya melalui Kasipenkum Kejati Sumsel”, ucap Feri Kurniawan.

“Mustahil perkara ini terungkap kalau hanya memanggil untuk bertanya karena ini ranah penyidik Polda Sumsel bila perkara di mulai dari bertanya – tanya kepada Direktur PT LPI”, papar Feri Kurniawan.

“Kejam dan keji oknum Jaksa “S” yang diduga merenggut harkat hidup rakyat Indonesia dan saya selaku umat muslim menantang Kejati Sumsel sumpah Mubahalah untuk mati berdiri bila salah”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Berikan Edukasi Sejak Usia Dini AKP Apriansyah Jadi Guru di SDN 8 Lubuk Enau Lembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *