PALI//Linksumsel-Darsono Bin Rozak,seorang Kakek berusia 64 Tahun yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan terpaksa berurusan dengan pihak Satres Narkoba Polres PALI.
Lelaki yang sudah berambut putih ini terpaksa diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 85 / X /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 14 Oktober 2023.
Perihal penangkapan terduga pengedar Narkotika jenis sabu ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H yang disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Hamdani, S.H.
“Berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at (13/10/2023, Sekira Pukul 16.00 WIB,disalah satu warung kopi yang berada dijalan Servo KM 60 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi,lalu kita mengerahkan anggota melakukan penyelidikan,setelah info A1,kemudian personil kita melakukan penyamaran (Under coverbuy),menghubungi atau menelpon seseorang yang di duga bandar, untuk memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,”papar Kapolres melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani.
Dan beberapa jam kemudian lanjutnya,terlihat seorang laki laki menggunakan Sepada Motor Vega R warna hitam No Pol BG 4465 DF,langsung menuju ke warung kopi yang dimaksud,lalu personil Satnarkoba yang menyamar menanyakan pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasinya.
“Kemudian kakek ubanan ini memperlihatkan pesanan narkotika yang dibawanya,tak butuh waktu lama kemudian para anggota Satres narkoba Polres Pali melakukan penangkapan terhadap Kakek Darsono yang diduga pelaku pengedar dan Kurir narkoba,”Jelas Kasat Narkoba pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 16.00 Wib.
Sementara itu,terduga pelaku pengedar dan Kurir Narkoba ini Darsono Bin Rozak mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik nya, yang di dapatnya dari Sdr Ris (DPO) warga Air Itam.
Turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB.red) berupa :
– 1 (satu) paket plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 10,05 ( Sepuluh koma nol lima) gram, lalu
– 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna coklat muda berlogo perari, berat bruto 5,95 (Lima Koma Sembilan Lima) gram, dan
– 1 (satu) buah kotak rokok merk samporna
– 1(satu) lembar tisu warna putih
– 1(satu) buah hp merk Nokia type 168 warna biru dengan no SIM card 081366691973 no imei 355517050651482
– 1 (satu) unit Spm yamaha Vega R warna hitam No Pol BG 4465 DF dengan no rangka MH34ST1105K761670, Nosin 4ST1127361.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali,guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” Pungkas IPTU Hamdani.