Ogan Ilir//Linksumsel-Guna melakukan perubahan administrasi agar Desa Tebing Gerinting Selatan lebih baik dan maju kedepan,Kades Tebing Gerinting Selatan telah memenangkan gugatan 7 orang perangkat lama atas nama Nama Perangkat Yg Menggugat.
1.M.Aziz Kaur Keuangan.
2.Amirullah Kasi Kesejahteraan.
3.Kadepi Kasi Pelayanan.
4.Sri Wahyuni Kaur Pemerintahan.
5.Maladi Kaur Tu/Umum.
6.Yusnar Kadus Dusun 3.
7.M.Umar Kadus Dusun 4.
Telah memenangkan perkaran di PTUN,
” Alhamdulillah hari ini kita telah memenangkan perkara pemberhetian 7 Perangkat Desa Tebing Gerinting Selatan yang lama di PTUN”Ujar Kepala Desa Tebing Gerinting Selatan Hijazi Anam saat di wawancarai awak media Selasa (17/10/2023)
Dikatakannya juga,jika pemberhentian perangkat desa yang lama,semata – mata hanya ingin ada perubahan perbaikan administrasi bukan karena tidak senang,Karena sudah membuka penjaring,
” Ya,saat itu kita sudah membuka penjaringan untuk perangkat baru,dan silah bagi perangkat yang sudah di berhentikan mengikuti prosedural penjaringan akan tetapi tidak satupun yang ikut”Paparnya
Ia berharap kepada perangkat desa yang sudah di berhentikan jangan ada dendam,karena semua ini dilakukan demi kemajuan Desa Tebing Gerinting Selatan,
” Harapan saya kepada perangkat desa yang telah di berhentikan jangan ada dendam ini semua hanya karena di kemajuan Desa Tebing Gerinting Selatan,Mari kita sama- sama membangun desa yang kita cintai ini”Harapnya
Ketika di hubungi Via Telpon Mantan Kadis PMD OI AKH.Lutfi,S.Sos,M.Si mengatakan kalau kades ingin melakukan perubahan merupakan hal yang wajar,karena dia ingin desa yang di pimpinnya lebih maju,secara otomatis perangkatnya harus berkualitas,
” Mengadakan; Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa itu merupakan Kewenangan Kepala Desa dengan Mempedomani aturan yang berlaku.
Dan semua Ini berkat Kepala Desa Tebing Gerinting Selatan Selalu Berkonsultasi Dan Berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan Dan Dinas PMD Kabupaten OI pada saat itu “tegasnya. (Iskadi)