Ketua KPK Meminta Waktu Untuk Pelajari Perkara, Bony Balitong: Hanya Tersangka Pelajari Perkara

Sumsel//Linksumsel-Ketidak hadiran “FB” ketua KPK selaku saksi di Polda Metro Jaya pada perkara dugaan pemerasan kepada SYL menjadi trending topik nasional.

Tidak biasanya seorang saksi meminta waktu pelajari materi BAP perkara karena itu merupakan ranah pembelaan bagi seorang tersangka.

Apakah FB selaku terlapor dugaan tindak pidana pemerasan kepada SYL mantan Menteri Pertanian sudah meresa akan menjadi tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah punya 2 (dua) alat bukti menyakinkan sehingga berani menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Apalagi terlapor merupakan pejabat tinggi negara dengan pengaruh yang sangat luar biasa di Republik ini.

Sementara sudah lebih dari 40 saksi yang di mintai keterangan terkait dengan dugaan pemerasan yang di lakukan oleh FB.

Penyidik Polda Metro Jaya melalui Kapolda Metro Jaya Karyoto telah meminta dokumen ke KPK terkait dugaan pemerasan oleh FB kepada SYL.

Permintaan ini amatlah sopan namun merupakan ancaman serius bagi KPK karena permintaan ini melalui pengadilan.

Ada konsekuensi serius bila tidak di penuhi yaitu penggeledahan oleh Polda Metro Jaya ke kantor KPK.

FB sebaiknya kooperatif sehingga memudahkan penyidik dalam mengungkap kebenaran dugaan pemerasan ini.

Pembelaan terbuka di persidangan adalah lebih baik agar semua bisa mengungkap dan membela diri ketidak terlibatan dalam dugaan pemerasan kepada SYL langkah terbaik FB.

Baca juga:  Rumah Warga Kepur Muara Enim Ludes Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *