Sumsel//Linksumsel-Melihat kondisi visual sungai Enim yang keruh dan berbau sangat mungkin kadar pencemaran sudah di atas ambang batas yang di izinkan WHO,” Selasa 31/10/23
Semua perusahaan pemegang IUP dan HGU melakukan pembuangan limbah dengan kadar toxin tinggi ke sungai Enim karena Instalasi Pengolahan Limbah yang tidak memadai.
“Limbah pencucian batubara, limbah pengolahan CPO dan limbah pabrik kertas berpotensi merusak biota sungai Enim”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Dana talangan perbaikannya lingkungan dan pasca tambang entah dimana mengendap sehingga kerusakan ekosistem hutan dan sungai tak tertanggulangi”, ulas Deputy K MAKI itu.
“Belum lagi perusahaann multi nasional PT Supreme Energi Rantau Dedap mengambil mata air tanah bukit Barisan untuk penguapan turbin panas bumi pembangkit tenaga listrik”, kata Feri lebih lanjut.
“Pemkab Muara Enim sebaiknya melakukan audit lingkungan menyeluruh kepada pemegang IUP dan HGU untuk menginventaris sumber pencemaran lingkungan”, lanjut Deputy K MAKI itu.
“Membuat proposal perbaikan lingkungan untuk mendapatkan dana Reklamasi dan Pasca Tambang di Kementerian LHK dan Kehutanan karena dana pungutan pasca tambang di simpan di Kementerian”, papar Feri Kurniawan.
“Jangan terlalu berharap ke DPRD Muara Enim karena sudah sedemikian lama belum ada tindakan nyata dari para legislator itu”, jelas Deputy K MAKI itu.
“Peristiwa bergesernya tanah di kawasan dekat pertambangan PT BA dan masuknya air asin ke bekas galian tambang tidak pernah di ungkap”, ucap Feri.
“Kekayaaan botani dan satwa hutan tropis bukit Barisan tidak akan terlihat lagi 10 tahun mendatang karena buruknya pengelolaan lingkungan Pemkab dan Pemprov Sumsel”, tutur Deputy K MAKI itu.
“Perubahan iklim dan suhu dataran tinggi Semendo akan berdampak kepada pertanian dan perkebunan kopi yang pada akhirnya kopi Semendo tinggal cerita seumpama dongeng si pahit lidah”, tutup Feri Kurniawan.