PALI//Linksumsel-Puluhan kendaraan bermotor Roda Empat (R4) maupun Roda dua (R2), tak luput dari pemeriksaan Tim UKL lI Polres PALI yang melintas di Jalan Mardeka Handayani Mulya pada Sabtu malam (11/11/2023).
Pemeriksaan kendaraan tersebut merupakan kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), atau Razia Terpadu dalam Pencegahan Pekat, 3C Sajam, Narkotika, Penyalahgunaan Senpi, Judi, Miras dan Street Crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya.
Setidaknya dalam kegiatan Razia terpadu itu terdapat beberapa roda 4 (R4) maupun kendaraan roda dua (R2) yang ditindak oleh petugas dikarenakan tidak dilengkapi surat surat lengkap dan melalaikan aturan Lalulintas pada saat berkendara.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasi Propam Polres PALI IPTU Waniato, S.H, didampingi Kasiwas Polres PALI AKP Nurdin, S.Sos, menjelaskan terkait kegiatan tersebut.
Menurutnya, sebagian besar para pelaku pelanggar peraturan lalu lintas tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
” Masih banyak ditemukan pengemudi R2 maupun R4, yang kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas, dalam pelaksanaan KRYD masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan pengendara tidak menggunkan helm standar SNI,” katanya Minggu (12/11/2023).
Dijelaskannya, kegiatan KRYD Razia terpadu tersebut, dimulai pukul 20.00, WIB, dan berakhir pada pukul 22.00. WIB, dengan jumlah kekuatan sebanyak 32 orang personil Polres PALI.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim UKL I Personil Polres Pali melakukan penyetopan serta pemeriksaan kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di jln. Merdeka simpang Polres Pali Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.
” Kita memberikan himbauan kepada masyarakat, apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak, agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal,” ujarnya.
AKP Waniato menegaskan, dasar dari kegiatan KRYD tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/217/V/PAM.1.1/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi Tindak Pidana maupun kemacetan lalu lintas dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Ditambahkan dengan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : SPRIN/1495/XI/OPS 1.3/2023 tanggal 9 November 2023 perihal Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Sajam, Narkotika, Lahgun senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.
” Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Situasi Harkamtibmas yang Kondusif, agar Melaksanakan Kegiatan Rutin/KRYD untuk Mendukung Kelancaran Ops Mantap Brata Musi 2023-2024,” tegasnya.
” Seperti gangguan 3C, Sajam, Narkotika, penyalahgunaan senpi, judi, miras dan street crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali,” tandasnya.