Dugaan Pemerasan Oleh Ketua KPK Bentuk Anomali Hukum, K MAKI: Ketua KPK Untouchable

Sumsel//Linksumsel-Kepolisian Republik Indonesia dalam periode kedua Pemerintahan saat ini kembali mendapat ujian berat. Setelah peristiwa KM. 50 yang menjadi misteri, perkara Sambo, kopi Sianida dan paling viral saat ini perkara dugaan pemerasan oleh ketua KPK.

“Penyidikan dugaan pemerasan oleh Firly Bahuri ketua KPK menjadi trending topik dan uji nyali keberanian Polri menindak lanjuti perkara sampai penetapan tersangka”, ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan Kepada Wartawan Jum’at 17/11/23

“Tidak mudah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena membutuhkan 2 alat bukti dan keyakinan akan adanya Peristiwa Perbuatan Melawan Hukum oleh terlapor dalam hal ini Firly Bahuri”, papar Feri Kurniawan.

“Apalagi menyangkut pejabat tinggi negara yang juga ketua umum institusi hukum pidana korupsi”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“Terlapor adalah Firly Bahuri ketua KPK atas laporan SYL dan kawan – kawan sehingga perkara ini tampak terang benderang karena SYL berani mengungkapnya dalam posisi terborgol”, ulas Feri Kurniawan.

“Tidak mungkin perkara pemerasan dengan sprindik khusus ini tanpa menetapkan terlapor selaku tersangka karena sprindik dengan 2 alat bukti yang menyakinkan atas dugaan korupsi pemerasan sesuai makna Pasal 5 ayat (1) undang – undang tipikor dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara”, ujar Feri lebih lanjut.

“Saat ini banyak perkara kejar tayang di KPK seakan menunjukkan eksistensi KPK dalam penindakan perkara korupsi dan Kepolisian Indonesia seakan menghalangi upaya KPK dengan berupaya membelenggu ketua KPK”, ucap Deputy K MAKI itu.

“FB ketua KPK menjadi anomali penegakan hukum di Indonesia karena He’s untouchable dalam aturan perundangan hukum Indonesia”, tutup Feri Kurniawan.

Baca juga:  Tiga Warga PALI di Tangkap Polisi Atas Dugaan Buka Lahan Dengan Cara Membakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *