Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil gagalkankan penyelundupan Ribuan benih Lobster

Palembang//Linksumsel-Sebanyak 50.616 ekor benih bening lobster (BBL) berhasil diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Adapun jenis lobster yang berhasil diamankan yakni 6.660 ekor BBL jenis mutiara dan 43.956 ekor jenis pasir. Selain itu juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SN (25).

Hal ini diungkapkan oleh Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat press release, Kamis (30/11/2023).

“Tersangka berhasil kami tangkap di jalan tol Kayuagung – Lampung. Tersangka merupakan warga Bandar Lampung, “ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, pada hari Senin (27/11/2023) pihaknya mendapatkan informasi dari Dirlantas Polda Sumsel bahwa ada mobil minibus yang membawa BBL akan melintas di wilayah Sumsel. Lalu memerintahkan Unit 4 Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan bersama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel.

“Kemudian pada hari Selasa (28/11/2023) tim melakukan penyisiran di jalan tol Kayuagung-Lampung, Tim melihat mobil minibus Innova warna Silver yang mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi. Lalu tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan mobil diberhentikan dan mengamankan tersangka SN sopir mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa BBL pada saat tim menanyakan kelengkapan dokumen tersangka tidak dapat memperlihatkan sehingga pelaku langsung diamankan,” bebernya.

ia menuturkan, BBL dibawa oleh tersangka SN dari pelabuhan Bakauheni menuju kabupaten Muba. Diperkirakan harga BBL jenis Mutiara sebesar Rp. 150.000,- perekor dan BBL jenis pasir sebesar Rp. 100.000,- perekor sehingga total kerugian negara lebihkurang Rp. 6 milyar.

“Tersangka SN mengaku sudah berulangkali mengangkut BBL dengan upah sebesar Rp. 1 juta ditambah uang jalan sebesar Rp. 2,5 juta. Barang buktiyang berhasil diamankan 1 unit mobil Innova, 1 buah handphone, 12 box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitam berisikan BBL lebih kurang 50.616 ekor. Pasal yang dikenakan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 1,5 M,” tutupnya. (Imron)

Baca juga:  Sprindik Dugaan Korupsi & Pemerasan Oleh Ketua KPK Memenuhi 2 Alat Bukti, K MAKI: Segera Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *