Ada Aksi Demo Mengatasnamakan Warga Desa Tanjung Terang Gunung Megang, Begini Reaksi Warga Asli Tanjung Terang

MUARA Enim//Linksumsel-Belasan orang menggelar aksi Demo di depan Mapolda Sumatera Selatan, mereka mengatas namakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (31/07/2025) lalu.

Aksi ini ditanggapi dengan 7 pernyataan tertulis dan dibacakan secara terbuka oleh warga asli setempat Desa Tanjung Terang, pada Jumat (1/8/2025)

Berikut pernyataan warga Desa Tanjung Terang, dengan ini kami menyampaikan keberatan terhadap aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang di depan Polda Sumatera Selatan pada tanggal 31 Juli 2025 yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Tanjung Terang

Dengan ini kami menyatakan pertama, bahwa aksi tersebut tidak mewakili seluruh Masyarakat Desa Tanjung Terang, dan dilakukan tanpa melalui musyawarah atau mandat resmi dari warga desa kami.

Kedua, berdasarkan informasi dan bukti lapangan, terdapat peserta aksi yang bukan merupakan warga Desa Tanjung Terang, namun turut melakukan orasi dan membawa spanduk yang mencatut nama desa kami untuk menekan aparat penegak hukum.

Ketiga dalam aksi tersebut juga terdapat keterlibatan sejumlah perangkat desa, Ketua RT serta anggota Linmas, yang seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam aksi berpihak terhadap perkara hukum yang sedang berjalan. Keterlibatan mereka kami anggap tidak etis, tidak professional dan berpotensi mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap netralitas aparatur Desa.

Keempat Kami menyatakan keberatan keras dan secara tegas menolak isi tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, terutama mengenai permintaan pencabutan laporan hukum yang diajukan oleh Saudara PIZI sebagai korban dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

Tuntutan pencopetan Kapolsek Gunung Megang yang kami nilai sebagai bentuk intervensi terhadap institusi kepolisian. Kami menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, agar dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, tanpa tekanan dari pihak pihak tertentu.

Baca juga:  Polres Dukung Penuh Pemekaran Desa di PALI

Keenam Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak dan memproses hukum peserta aksi yang bukan berasal dari Desa Tanjung Terang namun telah mencatut nama desa kami dalam orasi dan spanduk, Memberikan kesan seolah olah mewakiti Masyarakat kami. Mefakukan Upaya manipulatip yang berpotens} melanggar hukum, sebagimana diatur dalam; 1. Pasal 263 KUHP (pemalsuan identitas) : pidana penjara hingga 6 tahun. 2. Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 ( menyebarkan informasi bohong) : pidana hingga 10 tahun. 3, Pasal 136 KUHP (penghasutan) pidana hingga enam tahun.

Ke tujuh Masyarakat Desa Tanjung Terang menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang, yang selama ini telah menjalankan tugas secara professional, adil dan tanpa intervensi dari pihak manapun. kami berharap institusi kepolisian tetap kokoh dalam menegakkan hukum dan meenjaga keamanan masyarakat.

“Demikian surat pernyataan keberatan ini kami buat dengan sebenar benarnya, sebagai bentuk sikap Masyarakat Desa Tanjung Terang yang menjunjung tinggi hukum, menolak pemutarbalikan fakta serta tidak membiarkan nama baik desa kami digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu” Demikian pernyataan puluhan warga desa tanjung terang tersebut (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!