Ada Apa, TPA Bernilai 7.5 Milyar di Gelumbang Sudah 6 Tahun Terlantar

Muara Enim//Linksumsel-Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di desa Putak, kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim sudah 6 tahun terakhir terlantar dan mubazir serta tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Pasalnya, dalam catatan LPSE Kabupaten Muara Enim tersebut ,pembangunan TPA disebut -sebut menghabiskan total anggaran senilai 7.5 miliar yang terbagi dalam 2 tahapan, yakni tahap 1 tahun 2017 senilai 5 Miliar dan tahap 2 tahun 2018 senilai 2.5 Miliar. Nah mirisnya, pasca rampungnya masa pembangunan, fasilitas yang seyogyanya difungsikan sebagai tempat pembuangan sampah bagi desa dan kelurahan yang ada dalam kecamatan Gelumbang tersebut, justru terkesan ditelantarkan tanpa difungsikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan pengamatan awak media ini di lokasi TPA pada senin (24/6/9/2024), nampak lahan TPA saat ini dipakai oleh beberapa warga desa setempat sebagai lahan pertanian dan perkebunan, seperti menanam cabai, pepaya maupun sayur-sayuran.

“Sudah sekitar 3 tahunan ini pak kita manfaatkan sebagai ladang pertanian, ” Ujar hadi, salah satu warga yang bertani di lokasi TPA tersebut.

Menurutnya, dirinya bersama warga desa yang melakukan aktifitas bertani di lokasi TPA sebelumnya sudah meminta izin kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat agar bisa bertani di area tersebut selama lahan TPA belum difungsikan.

“Sudah izin pak, tapi dengan catatan apabila nanti dikemudian hari lahan ini akan difungsikan maka kami akan berhenti melakukan aktifitas (pertanian-red), “, ungkapnya.

Senada juga diungkapkan oleh kepala Desa Putak Marlin Kusmiran, S.Pd., saat ditanya perihal aktifitas warga di area lokasi TPA. Menurut Marlin, pihaknya membiarkan warga memanfaatkan lahan tersebut dengan dasar asas kebermanfaatan.

“Ya, daripada lahan tersebut tak terawat dan berpotensi akan terjadinya Karhutla, maka rasanya lebih baik dimanfaatkan oleh warga untuk lahan pertanian,” ungkap Marlin saat ditemui awak media ini di kediamannya pada selasa (25/9/2024) kemarin.

Baca juga:  Penyidik Perkara PTSL Telah di Laporkan ke Jamwas, K MAKI: Jamwas Harus Terbuka

Namun lanjut Marlin, pihaknya telah mengingatkan kepada warga apabila nanti lahan tersebut akan dipergunakan maka warga harus dengan sukarela menghentikan aktifitas di area terebut.

Sementara itu camat Gelumbang Herry Mulyawan, S.P. M.M., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sejatinya lahan TPA tersebut memang belum selesai tahapan pengerjaannya sehingga masih ada beberapa aspek yang belum terpenuhi untuk melakukan aktifitas di TPA tersebut.

Lanjutnya, regulasi terkait dengan tata cara pengolahan dan penanggung jawabnya juga belum diregulasi oleh pihak Kabupaten sehingga pihak kecamatan Gelumbang juga belum bisa berbuat banyak.

“Sampai saat ini belum ada peresmian dan catatan serah terima dari Pemerintah Daerah( Pemda) ke Pemerintah Kecamatan Gelumbang.
” Silahkan tanyakan kepada pihak yang mengusulkan pembangunannya tentang rencana dari dibangunnya proyek TPA tersebut.”, pungkas Camat yang baru menjabat di Kecamatan Gelumbang pada bulan mei Tahun 2024 yang lalu tersebut. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *