Palembang//Linksumsel-Penyidikan KPK akan selalu akan diiringi penetapan tersangka serta penahanan tersangka dan ini lazim menjadi SOP KPK. Namun pada Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada kerjasama angkutan batubara PT SMS BUMD Sumsel KPK terkesan merubah SOP tersebut.
Berawal dari berita penetapan TSK oleh KPK kepada “SM” mantan Dirut PT SMS tgl 3 Juni 2021 hingga pemberitaan dugaan korupsi ini menjadi viral. Namun KPK melalui Jubirnya menyatakan KPK akan menetapkan tersangka dan sekaligus menahan sesuai SOP KPK seakan membantah berita ini.
Kemudian ada pernyataan KPK yang mencoba melakukan penyidikan tanpa menetapkan tersangka semakin membingungkan khalayak ramai. Ada dengan perkara dugaan korupsi PT SMS hingga KPK sangat repot dan terkesan berdalih – dalih dengan bermacam alasan.
Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) uraikan kronologis perkara berdasarkan investigasi berbasis ilmiah dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah menyatakan, “berawal dari audit pendampingan BPKP yang tidak lazim atas permintaan “AT” Dirut PT SMS terkait hutang mantan Dirut PT SMS “SM””, papar Feri Kurniawan.
“Tanggal 30 Mei 2021 BPKP Perwakilan Sumsel mengeluarkan audit pendampingan yang di tanda tangani Kaper BPKP atas permintaan tersebut dimana dinyatakan setelah hutang di bayar maka semua tanggung jawab mantan Dirut ” SM” di ambil alih PT SMS”, jelas Feri Kurniawan.
“Namun pada tanggal 3 Juni 2021 atau 3 hari setelah audit BPKP Sumsel keluar, KPK menetapkan mantan Dirut PT SMS “SM” Selaku tersangka dengan judul penyidikan dugaan korupsi dana APBD di PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.
“Sementara dana APBD di gelontorkan setelah mantan Dirut SM telah non aktif dari jabatannya sebesar Rp. 16 milyar sebagai penyertaan modal”, ulas Feri Kurniawan.
“Mantan Dirut SM telah membayar hutang kepada PT SMS sebesar kurang lebih Rp. 16 milyar berupa asset dan uang tunai dan BPKP Sumsel menyatakan ada kelebihan bayar sebesar Rp. 1,04 milyar yang harus di kembalikan PT SMS ke mantan Dirut SM”, jelas Feri Kurniawan.
“Selanjutnya PT SMS menyatakan atas kinerja mantan Dirut PT SMS “SM” selama memimpin perusahaan menyatakan akan setor deviden keuntungan saham sebesar Rp. 7,9 milyar pada tahun 2022 namun sampai dengan saat ini setoran PAD tersebut belum masuk rekening BAPENDA Sumsel”, papar Feri Kurniawan.
“Rencana setoran PAD sebesar Rp. 7,9 milyar ini menjadi dasar penyertaan modal Rp.16 milyar namun kedua dana ini diduga raib di dalam pembukuan PT SMS termasuk setor hutang mantan Dirut PT SMS “SM” sebesar Rp. 16 milyar”, kata Feri Kurniawan.
“Belum lagi saldo kas setara kas terkait core bisnis PT SMS dalam angkutan batubara berupa fee angkutan, sewa siway dan pungutan pelabuhan selama operasi lebih dari 2 tahun operasi PT SMS”, ujar Feri Kurniawan.
“Tapi pendapat hukum berbasis politis tentunya berbeda dengan penegakan hukum dan ini menjadi dilema dalam penegakan hukum di Indonesia atau kapasitas politis dan pertemanan yang melakukan perbuatan melawan hukum”, pungkas Feri Kurniawan.