Akankah Penyidikan KPK Pada Dugaan korupsi BUMD Sumsel di Hentikan, K MAKI: Perkara Dihentikan KPK Wajib di Bubarkan

Sumsel//Linksumsel-Dugaan korupsi kerjasama angkutan batubara PT SMS melakoni babak baru, putus atau terus. Putus atau terus mempunyai konsekuensi kepada KPK yang telah mengeluarkan sprindik dengan 2 (dua) alat bukti yang meyakinkan tim penyidik.

“Bila tidak terbukti maka semua penyidik perkara ini dapat di kategorikan belum layak menjadi penyidik KPK dan harus di kembalikan ke institusi masing – masing dan sangsi denda pengembalian kerugian negara terkait biaya penyidikan”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Selanjutnya Direktur penyelidikan, Direktur Penyidikan dan komisioner KPK wajib di sangsi kode etik karena diduga bertindak kurang profesional”, lanjut Feri Kurniawan.

“Alangkah naifnya penyidik KPK bila tidak menyakini dua alat bukti yang mereka jadikan dasar peningkatan status lidik menjadi sidik atau ibarat meneguk kembali ludah yang terbuang”, kata Deputy K MAKI itu.

“Kalau memang tidak sanggup maka serahkan saja perkara ini ke Kejati Sumsel yang lebih mampu membuka perkara BUMD seperti perkara PDPE Sumsel”, papar Feri Kurniawan.

“Sebelum jadi perkara di Kejati Sumsel, perkara PDPDE Sumsel pernah di teliti KPK dan meminta keterangan dari banyak sumber termasuk saya selaku pelapor tapi hasilnya nihil dan akhirnya lapor ke Kejati dan naik jadi perkara”, ulas Feri Kurniawan.

“Kalau sampai penghentian perkara PT SMS oleh KPK maka wajar kalau KPK diminta bubar karena hanya menghamburkan uang negara untuk SDM yang kurang Professional”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  Mawardi Yahya Siap Dorong CDOB RL2 Jadi DOB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *