PALI//Linksumsel-Aksi demonstrasi oleh sejumlah orang yang mengaku dari Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli PALI (AMMPP) yang Digelar di halaman Kantor Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin, 17 Oktober 2022.
Aksi tersebut berlangsung aman dan damai Meskipun ada beberapa orang provokasi dari peserta aksi yang mencoba untuk terus marangksek maju. Namun, insiden tersebut bisa ditangani dengan baik oleh gabungan aparat keamanan baik Polisi, Dishub dan Pol PP.
Para peserta aksi demo sebelumnya sempat ingin bertahan lama, pasalnya mereka hanya ngotot ingin ditemui langsung oleh Bupati PALI.
“Kami hanya ingin ditemui oleh Bupati PALI, Dr Ir H Heri Amalindo karena beliau yang tandatangan surat tersebut,” ujar koordinator peserta aksi.
Dan pada akhirnya para perwakilan peserta aksi bersedia diterima oleh Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono di ruang rapat Pemkab PALI, yang turut dihadirkan oleh pihak-pihak terkait, seperti Pihak Transportir Angkutan Batubara, Pihak Perusahaan BSEE, dan Dinas terkait seperti Dishub dan Dinas PUTR Kabupaten PALI.
Perwakilan aksi demo tersebut dipertemukan oleh pihak perwakilan perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya yang dipimpin oleh Wakil Bupati Drs. H. Soemarjono.
Dalam rapat mediasi tersebut, beragam pertanyaan dijawab oleh pihak perusahaan dan dinas lainnya. Namun, yang menariknya tatkala Kadin PUTR Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi yang menjelaskan jika Jalan Simpang Raja-Tanah Abang yang merupakan salah satu akses yang dipermasalahkan oleh para peserta aksi demo tersebut telah diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Perlu kita diketahui kalau akses jalan Simpang Raja-Tanah Abang pada 31 Januari 2022 lalu telah diambil alih oleh provinsi. Jadi hal itu bukan wewenang kami lagi,” ujar Ristanto.
Setelah mendengar penjelasan Kadin PUTR Kabupaten PALI, Para perwakilan pendemo lebih banyak menanyakan perihal yang lainnya, seperti Dana CSR, Tenaga kerja lokal dan kontribusi lainnya untuk daerah. Dan hal tersebut dijawab dengan gamblang oleh pihak terkait yang berada dalam ruang rapat karena tidak sesuai dengan poin yang di tuntut dalam surat pemberitahuan aksi.
Untuk diketahui, pada surat pemberitahuan aksi demo yang dilayangkan tertanggal 10 Oktober lalu. Hanya ada tiga tuntutan oleh peserta aksi demo, yakni
1. Meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk menghentikan angkutan batubara yang melintas
dijalan unum Kabupaten PALI yang dilakukan oleh PT. BSEE (Bumi Sekundang Enim Energi).
2. Mendesak BUPATI PALI agar mencabut izin melitas dijalan Kabupaten yang dikeluarkan
untuk PT. EPI ( Energate Prima Indonesia) tertanggal 10 November 2021.
3. Mendesak PT. EPI untuk segera memperbaiki infrastrukur jalan yang rusak akibat dilalui
angkutan truk batubara yang telah beroperasi selama ini.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Yogi S Memet dan Dodi Febriansyah tersebut, juga disebutkan kehadiran massa 250 orang. (E)