Muara Enim//Linksumsel-Lapas Muara Enim yang mengalami Overcrowded hunian melakukan pemindahan sebanyak 58 warga binaan ke Lapas Lahat.
“Pemindahan Warga Binaan ini dilaksanakan telah berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan nomor surat perintah: W6. PK.01.01-0520. Proses pemindahan turut melibatkan beberapa personil Polres Muara Enim yang Alhamdulilah berjalan dengan aman,” Terang Kalapas Muara Enim Herdianto, Kamis, (06//10/2022)
Herdianto menjelaskan bahwa Proses pemindahan Warga Binaan merupakan hal yang lumrah dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtib yang dikarenakan overcrowded hunian
Dalam pelaksanaan proses pemindahan Warga Binaan di pimpin oleh Ka.KPLP Ressy Setiawan.
Saat dikonfirmasi Ressy Setiawan mengatakan bahwa kapasitas hunian Lapas Muara Enim sebanyak 486 orang, sementara untuk isi penghuni yang ada lebih dari 1200 orang.
” oleh karenanya guna meminimalisir potensi gangguan kamtib dampak dari Overcrowded maka Lapas Muara Enim melakukan Pemindahan Warga Binaan,” Tambahnya
” Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,” Tandas Ressy Setiawan.