Alat Bukti KPK Perkara PT SMS di Sewakan, K MAKI: Rumah Makan Pindang Patin

Sumsel//Linksumsel-BPKP Kaper Sumsel bekerjasama dengan PT SMS nyatakan mantan Dirut PT SMS berhutang Rp. 16 milyar dan harus di bayar tanggung renteng. Sebagai warga negara yang baik “Sarimuda” Bayar tanggung renteng itu dengan duit dan asset ke PT SMS.

Tiga hari setelah melunasi tanggung renteng hitungan BPKP Sumsel dan PT SMS, Sarimuda di tetapkan tersangka karena hutangnya kepada PT SMS Rp. 16 milyar diduga menjadi alat bukti kerugian negara.

Belum cukup kerugian usaha yang dintanggung, SM mantan Dirut SMS kembali di nyatakan merugikan negara namun kali ini dinyatakan oleh KPK senilai Rp. 18 milyar.

“Dalam.acara KPK tanggal 07 Nopember 2023 di Santika hotel Palembang, Sarimuda di jadikan contoh pelaku tindak pidana korupsi BUMD walaupun belum di vonis bersalah”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan kepada Wartawan Kamis 30/11/23.

“Sementara asset dan uang pembayaran hutang oleh Sarimuda ke PT SMS infonya pinjam pakai untuk warung pindang patin”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Aleksander Marwata yang nyatakan KPK tidak malu dengan penetapan Firly TSK pemerasan kepada SYL, berfoto salam komando dengan Adi Trenggana mantan Direktur PT SMS”, ulas Feri Kurniawan.

“Adalah melanggar kode etik berfoto dengan fihak berperkara dengan KPK dan memvonis tersangka sebelum sidang adalah juga pelanggaran kode etik berat”, ucap Deputy K MAKI itu.

“Kami juga akan melaporkan Aleksander Marwata ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembocoran dokumen negara dan pelengkap bukti dugaan pemerasan oleh mantan ketum KPK Firly Bahuri”, tutup Feri Kurniawan.

Baca juga:  Lahan Persawahan Perbatasan PALI Dengan Banyuasin Terbakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *